
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 2002
TENTANG
PENGESAHAN AMENDMENTS OF THE AGREEMENT RELATING TO THE
INTERNATIONAL TELECOMMUNICATIONS SATELLITE
ORGANIZATION "INTELSAT"
(PERUBAHAN TERHADAP PERJANJIAN BERKAITAN DENGAN
ORGANISASI SATELIT TELEKOMUNIKASI INTERNASIONAL "INTELSAT")
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa sebagai hasil Sidang Assembly of the Parties INTELSAT ke-25 pada tanggal 13 - 17 Nopember 2000 di Washington DC, Amerika Serikat, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Amendments of the Agreement relating to the International Telecommunications Satellite Organization "INTELSAT" (Perubahan Terhadap Perjanjian berkaitan dengan Organisasi Satelit Telekomunikasi Internasional "INTELSAT");
b. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Amendments Agreement tersebut dengan Keputusan Presiden;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4012);
3. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1996 tentang Pengesahan Amandemen Agreement Relating to the International Telecommunications Satellite Organization "INTELSAT", Denmark - 1995 (Perjanjian berkenaan dengan Organisasi Satelit Telekomunikasi Internasional "INTELSAT", Denmark - 1995).
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN AMENDMENTS OF THE AGREEMENT RELATING TO THE INTERNATIONAL TELECOMMUNICATIONS SATELLITE ORGANIZATION "INTELSAT" (PERUBAHAN TERHADAP PERJANJIAN BERKAITAN DENGAN ORGANISASI SATELIT TELEKOMUNIKASI INTERNASIONAL "INTELSAT").
Pasal 1Mengesahkan Amendments of the Agreement relating to the International Telecommunications Satellite Organization "INTELSAT" (Perubahan Terhadap Perjanjian berkaitan dengan Organisasi Satelit Telekomunikasi Internasional "INTELSAT") sebagai hasil sidang Assembly of the Parties INTELSAT ke-25 pada tanggal 13 - 17 Nopember 2000 di Washington DC, Amerika Serikat, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
Pasal 2Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Amendments Agreement dalam bahasa Indonesia dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.
Pasal 3Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 April 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 April 2002
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
BAMBANG KESOWO