
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37 TAHUN 2002
TENTANG
PENGESAHAN PROTOCOL 5 ASEAN SCHEME OF COMPULSORY MOTOR VEHICLE INSURANCE
(PROTOKOL 5 SKIM ASURANSI WAJIB KENDARAAN BERMOTOR ASEAN)
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa di Kuala Lumpur, Malaysia, pada tanggal 8 April 2001 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Protocol 5 ASEAN Scheme of Compulsory Motor Vehicle Insurance (Protokol 5 Skim Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor ASEAN), sebagai hasil perundingan antara para Menteri Negara-negara anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara (ASEAN);
b. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Protocol tersebut dengan Keputusan Presiden.
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4012);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PROTOCOL 5 ASEAN SCHEME OF COMPULSORY MOTOR VEHICLE INSURANCE (PROTOKOL 5 SKIM ASURANSI WAJIB KENDARAAN BERMOTOR ASEAN).
Pasal 1Mengesahkan Protocol 5 ASEAN Scheme of Compulsory Motor Vehicle Insurance (Protokol 5 Skim Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor ASEAN), yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Kuala Lumpur, Malaysia, pada tanggal 8 April 2001, sebagai hasil perundingan antara para Menteri Negara-negara anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara (ASEAN), yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
Pasal 2Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protocol dalam bahasa Indonesia dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.
Pasal 3Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Mei 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Mei 2002
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
BAMBANG KESOWO