
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2002
TENTANG
PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI KEPANJEN DAN
KEJAKSAAN NEGERI BANJARBARU
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarbaru serta untuk menunjang kelancaran tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia, dipandang perlu membentuk Kejaksaan Negeri Kepanjen di Kepanjen dan Kejaksaan Negeri Banjarbaru di Banjarbaru;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri dibentuk dengan Keputusan Presiden;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Kepanjen dan Kejaksaan Negeri Banjarbaru;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur;
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3451);
4. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarbaru (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3822);
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 1999 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI KEPANJEN DAN KEJAKSAAN NEGERI BANJARBARU.
Pasal 1(1) Membentuk Kejaksaan Negeri Kepanjen yang berkedudukan di Kepanjen.
(2) Membentuk Kejaksaan Negeri Banjarbaru yang berkedudukan di Banjarbaru.
Pasal 2(1) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Kepanjen meliputi wilayah Kabupaten Malang.
(2) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Banjarbaru meliputi wilayah Kota Banjarbaru.
Pasal 3(1) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Kepanjen maka Kabupaten Malang dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Malang.
(2) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Banjarbaru maka Kota Banjarbaru dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Martapura.
Pasal 4(1) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Kepanjen yang pada saat ditetapkan Keputusan Presiden ini sudah ditangani Kejaksaan Negeri Malang, tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Kepanjen.
(2) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Banjarbaru yang pada saat ditetapkan Keputusan Presiden ini sudah ditangani Kejaksaan Negeri Martapura, tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Banjarbaru.
Pasal 5Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan, dan pelaksanaan tugas, wewenang serta fungsi Kejaksaan Negeri Kepanjen dan Kejaksaan Negeri Banjarbaru dibebankan pada anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.
Pasal 6Penetapan tipe, tugas, wewenang, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Kejaksaan Negeri Kepanjen dan Kejaksaan Negeri Banjarbaru ditetapkan oleh Jaksa Agung, setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara.
Pasal 7Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Mei 2002 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Mei 2002
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
BAMBANG KESOWO