Teks tidak dalam format asli.
Kembali



PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 47 TAHUN 2002
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 109 TAHUN 2001 TENTANG
UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I DEPARTEMEN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:     bahwa dalam rangka mendukung terselenggaranya tertib administrasi pemerintahan dan perubahan status Badan Meteorologi dan Geofisika yang dahulu merupakan unit struktural di bawah Departemen Perhubungan menjadi Lembaga Pemerintah Non Departemen, maka dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen;
Menimbang: 1. Pasal 4 ayat ( 1 ) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom ( Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
4. Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 2002;
5. Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 109 TAHUN 2001 TENTANG UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I DEPARTEMEN.

Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen, diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 22 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 22
Departemen Perhubungan terdiri dari:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat;
c. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
d. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara;
e. Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi;
f. Inspektorat Jenderal;
g. Badan Search And Rescue Nasional;
h. Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan;
i. Badan Pendidikan dan Pelatihan Perhubungan;
j. Staf Ahli Bidang Lingkungan dan Energi;
k. Staf Ahli Bidang Teknologi dan Kesisteman Perhubungan;
l. Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Keselamatan Perhubungan;
m. Staf Ahli Bidang Kemitraan Perhubungan;
n. Staf Ahli Bidang Ekonomi Perhubungan."

2. Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 23
(1) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Departemen.
(2) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perhubungan darat.
(3) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perhubungan laut.
(4) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perhubungan udara.
(5) Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pos dan telekomunikasi.
(6) Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional di lingkungan Departemen.
(7) Badan Search And Rescue Nasional mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengkoordinasian, dan pengendalian potensi Search And Rescue ( SAR ) dalam kegiatan SAR terhadap orang dan material yang hilang atau dikhawatirkan hilang, atau menghadapi bahaya dalam pelayaran dan/atau penerbangan, serta pemberian bantuan SAR dalam bencana dan musibah lainnya sesuai dengan peraturan SAR nasional dan internasional.
(8) Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang perhubungan.
(9) Badan Pendidikan dan Pelatihan Perhubungan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang perhubungan.
(10) Staf Ahli Bidang Lingkungan dan Energi mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah lingkungan dan energi.
(11) Staf Ahli Bidang Teknologi dan Kesisteman Perhubungan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah teknologi dan kesisteman transportasi, pos, dan telekomunikasi.
(12) Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Keselamatan Perhubungan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah sumber daya manusia dan keselamatan transportasi, pos dan telekomunikasi.
(13) Staf Ahli Bidang Kemitraan Perhubungan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah kemitraan transportasi, pos dan telekomunikasi.
(14) Staf Ahli Bidang Ekonomi Perhubungan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah ekonomi transportasi, pos dan telekomunikasi."

3. Ketentuan Pasal 32 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 32
Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi terdiri dari:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri;
c. Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri;
d. Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial;
e. Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan;
f. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sumber Daya Kawasan Transmigrasi;
g. Direktorat Jenderal Mobilitas Penduduk;
h. Inspektorat Jenderal;
i. Badan Penelitian, Pengembangan dan Informasi;
j. Badan Pelatihan dan Produktivitas;
k. Staf Ahli Bidang Kesempatan Kerja;
l. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Internasional;
m. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Manusia;
n. Staf Ahli Bidang Penyerasian Lingkungan Transmigrasi;
o. Staf Ahli Bidang Pengembangan Masyarakat Transmigrasi."

4. Ketentuan Pasal 33 diubah, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 33
(1) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Departemen.
(2) Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan, pelatihan kerja, dan penempatan tenaga kerja dalam negeri.
(3) Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan dan penempatan tenaga kerja luar negeri.
(4) Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan hubungan industrial.
(5) Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan pengawasan ketenagakerjaan.
(6) Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sumber Daya Kawasan Transmigrasi mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemberdayaan sumber daya kawasan transmigrasi.
(7) Direktorat Jenderal Mobilitas Penduduk mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang mobilitas penduduk.
(8) Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional di lingkungan Departemen.
(9) Badan Penelitian, Pengembangan dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penelitian, pengembangan dan pengelolaan informasi di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian.
(10) Badan Pelatihan dan Produktivitas mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan serta pengembangan produktivitas di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian.
(11) Staf Ahli Bidang Kesempatan Kerja mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah kesempatan kerja.
(12) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Internasional mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah hubungan antar lembaga dan internasional.
(13) Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah ekonomi dan sumber daya manusia.
(14) Staf Ahli Bidang Penyerasian Lingkungan Transmigrasi mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah penyerasian lingkungan transmigrasi.
(15) Staf Ahli Bidang Pengembangan Masyarakat Transmigrasi mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pengembangan masyarakat transmigrasi."

Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juli 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali