
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 48 TAHUN 2002
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 110 TAHUN 2001 TENTANG
UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I
LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN
SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 5 TAHUN 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa Badan Meteorologi dan Geofisika mempunyai peranan yang strategis dalam menunjang kegiatan pemerintahan dan pembangunan sehingga perlu diubah menjadi Lembaga Pemerintah Non Departemen;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, maka dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2002;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat ( 1 ) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom ( Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
4. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 2002;
5. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2002;
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 110 TAHUN 2001 TENTANG UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN SEBAGAI-MANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 5 TAHUN 2002.
Pasal IBeberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2002 diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 1Lembaga Pemerintah Non Departemen terdiri dari:
1. Lembaga Administrasi Negara disingkat LAN;
2. Arsip Nasional Republik Indonesia disingkat ANRI;
3. Badan Kepegawaian Negara disingkat BKN;
4. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia disingkat PERPUSNAS;
5. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional disingkat BAPPENAS;
6. Badan Pusat Statistik disingkat BPS;
7. Badan Standardisasi Nasional disingkat BSN;
8. Badan Pengawas Tenaga Nuklir disingkat BAPETEN;
9. Badan Tenaga Nuklir Nasional disingkat BATAN;
10. Badan Intelijen Negara disingkat BIN;
11. Lembaga Sandi Negara disingkat LEMSANEG;
12. Badan Urusan Logistik disingkat BULOG;
13. Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional disingkat BKKBN;
14. Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional disingkat LAPAN;
15. Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional disingkat BAKOSURTANAL;
16. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan disingkat BPKP;
17. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia disingkat LIPI;
18. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi disingkat BPPT;
19. Badan Koordinasi Penanaman Modal disingkat BKPM;
20. Badan Pertanahan Nasional disingkat BPN;
21. Badan Pengawas Obat dan Makanan disingkat BPOM;
22. Lembaga Informasi Nasional disingkat LIN;
23. Lembaga Ketahanan Nasional disingkat LEMHANNAS;
24. Badan Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata disingkat BP BUDPAR;
25. Badan Meteorologi dan Geofisika disingkat BMG."2. Diantara Pasal 51 dan Pasal 52 disisipkan 1 (satu) Bagian baru yaitu Bagian Keduapuluhenam, yang terdiri dari 2 (dua) pasal yaitu Pasal 51A.1 dan Pasal 51A.2, yang berbunyi sebagai berikut:
"Bagian Keduapuluhenam
Badan Meteorologi dan Geofisika
Pasal 51A.1BMG terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Observasi;
d. Deputi Bidang Sistem Data dan Informasi.
Pasal 51A.2(1) Kepala mempunyai tugas:
a. memimpin BMG sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas BMG;
c. menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan tugas BMG yang menjadi tanggung jawabnya;
d. membina dan melaksanakan kerjasama dengan instansi dan organisasi lain.
(2) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program, administrasi, dan sumber daya di lingkungan BMG.
(3) Deputi Bidang Observasi mempunyai tugas melaksana-kan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang observasi meteorologi, klimatologi dan kualitas udara, dan geofisika.
(4) Deputi Bidang Sistem Data dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sistem data dan informasi meteorologi, klimatologi dan kualitas udara, dan geofisika."
Pasal IIKeputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juli 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI