
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 51 TAHUN 2002
TENTANG
PENGESAHAN CONVENTION ON FACILITATION OF INTERNATIONAL
MARITIME TRAFFIC, 1965 (KONVENSI TENTANG KEMUDAHAN
LALULINTAS MARITIM INTERNASIONAL, 1965)
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa sebagai hasil sidang Conference on Facilitation of Maritime Travel and Transport di London, Inggris, pada tanggal 9 April 1965, telah diterima Convention on Facilitation of International Maritime Traffic, 1965 (Konvensi tentang Kemudahan Lalulintas Maritim Internasional, 1965);
b. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Convention tersebut dengan Keputusan Presiden;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4012);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN CONVENTION ON FACILITATION OF INTERNATIONAL MARITIME TRAFFIC, 1965 (KONVENSI TENTANG KEMUDAHAN LALULINTAS MARITIM INTERNASIONAL, 1965).
Pasal 1Mengesahkan Convention on Facilitation of International Maritime Traffic, 1965 (Konvensi tentang Kemudahan Lalulintas Maritim Internasional, 1965), yang telah diterima di London, Inggris, pada tanggal 9 April 1965 sebagai hasil sidang Conference on Facilitation of Maritime Travel and Transport, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
Pasal 2Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Convention dalam bahasa Indonesia dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.
Pasal 3Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juli 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juli 2002
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
BAMBANG KESOWO