
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 66 TAHUN 2002
TENTANG
HONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA, ANGGOTA,
TENAGA TIM ASISTENSI, DAN STAF ADMINISTRASI KESEKRETARIATAN
KOMISI OMBUDSMAN NASIONAL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan gairah kerja, dipandang perlu memberikan honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota, Tenaga Tim Asistensi, dan Staf Administrasi Kesekretariatan Komisi Ombudsman Nasional dengan Keputusan Presiden;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional;
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA, ANGGOTA, TENAGA TIM ASISTENSI, DAN STAF ADMINISTRASI KESEKRETARIATAN KOMISI OMBUDSMAN NASIONAL.
Pasal 1Kepada Ketua, Wakil Ketua, Anggota, Tenaga Tim Asistensi, dan Staf Administrasi Kesekretariatan Komisi Ombudsman Nasional diberikan honorarium setiap bulan.
Pasal 2Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut:
1. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
2. Tenaga Tim Asistensi sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
3. Staf Administrasi Kesekretariatan sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Pasal 3Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan terhitung mulai bulan Januari 2002.
Pasal 4Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Sekretaris Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 5Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2001 tentang Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota, Tenaga Tim Asistensi, dan Staf Administrasi Kesekretariatan Komisi Ombudsman Nasional, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Agustus 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI