
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 68 TAHUN 2002
TENTANG
TUNJANGAN KHUSUS PROVINSI PAPUA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan gairah kerja bagi Pegawai Negeri Sipil, Hakim, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia termasuk calon Pegawai Negeri Sipil yang bekerja/ bertugas pada daerah Provinsi Papua dipandang perlu untuk memberikan Tunjangan Khusus Provinsi Papua dengan Keputusan Presiden;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
3. Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4151);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001 (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 49);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 16) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2001 (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 50);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4093);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4094);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN KHUSUS PROVINSI PAPUA.
Pasal 1(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil, Hakim, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bekerja/bertugas pada daerah Provinsi Papua, di atas penghasilan yang berhak diterimanya, diberikan Tunjangan Khusus Provinsi Papua setiap bulan.
(2) Besarnya Tunjangan Khusus Provinsi Papua bagi:
a. Pegawai Negeri Sipil adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I;
b. Hakim pada Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II;
c. Anggota Tentara Nasional Indonesia adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III;
d. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV.
(3) Besarnya Tunjangan Khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2002.
(4) Besarnya Tunjangan Khusus Provinsi Papua sampai dengan berlakunya Keputusan Presiden ini diberikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1985 sesuai prosentase dari gaji pokok yang berlaku sebelum 1 Januari 2001.
(5) Besarnya Tunjangan Khusus Provinsi Papua bagi Calon Pegawai Negeri Sipil ditetapkan sebesar 80 % (delapan puluh persen) dari Tunjangan Khusus Provinsi Papua yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 2Pelaksanaan pemberian Tunjangan Khusus Provinsi Papua bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah, diserahkan kepada Pemerintah Daerah.
Pasal 3Terhadap kelebihan penerimaan sebagai akibat keterlanjuran pembayaran Tunjangan Khusus berdasarkan Gaji Pokok baru, khusus bagi Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil Departemen Pertahanan di Provinsi Papua akan diatur tersendiri dengan Keputusan Menteri Keuangan setelah mendengar saran dan pertimbangan dari Menteri Pertahanan.
Pasal 4Ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, Menteri Pertahanan, Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 5Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1985 tentang Tunjangan Khusus Irian Jaya, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Agustus 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI