
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 61 TAHUN 2002
TENTANG
PEMBERIAN FASILITAS KREDIT BAGI ANGGOTA KOMISI
PEMERIKSA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
UNTUK PEMBELIAN KENDARAAN PERORANGAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: bahwa untuk membantu kelancaran tugas sehari-hari para Anggota Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara, dipandang perlu memberikan kemudahan kepada Anggota yang bermaksud membeli kendaraan perorangan dalam bentuk pemberian subsidi bunga kredit pembelian kendaraan;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1999 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan serta Pemberhentian Angggota Komisi Pemeriksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3864);
4. Keputusan Presiden Nomor 127 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara dan Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara;
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBERIAN FASILITAS KREDIT BAGI ANGGOTA KOMISI PEMERIKSA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA UNTUK PEMBELIAN KENDARAAN PERORANGAN.
Pasal 1Kepada Anggota Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara yang bermaksud membeli sebuah kendaraan perorangan untuk menunjang pelaksanaan tugas diberikan kemudahan berupa fasilitas kredit pembelian kendaraan perorangan.
Pasal 2Fasilitas kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berupa:
a. pemberian fasilitas kredit dengan beban bunga ditanggung oleh Pemerintah;
b. bunga yang ditanggung Pemerintah tersebut sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) dan akan dibayar dimuka kepada setiap Anggota Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara.
Pasal 3Pemberian subsidi bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, hanya berlaku 1 (satu) kali selama yang bersangkutan menjabat sebagai Anggota Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara.
Pasal 4Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 5Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Agustus 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI