Teks tidak dalam format asli.
Kembali



PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 83 TAHUN 2002
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 123 TAHUN 2001
TENTANG TIM KOORDINASI PENGELOLAAN SUMBERDAYA AIR

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa untuk meningkatkan tugas dan fungsi Tim Koordinasi Sumberdaya Air, dipandang perlu melakukan penyesuaian terhadap susunan keanggotaan Tim Koordinasi Sumberdaya Air;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 123 Tahun 2001 tentang Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air;

Mengingat:     1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
2. Keputusan Presiden Nomor 123 Tahun 2001 tentang Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 123 TAHUN 2001 TENTANG TIM KOORDINASI PENGELOLAAN SUMBERDAYA AIR.

Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 5 Keputusan Presiden Nomor 123 Tahun 2001 tentang Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air, sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 5
Susunan keanggotaan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air terdiri atas:
Ketua
:
Menteri Negara Koordinator Bidang (merangkap anggota)Perekonomian;
Wakil Ketua:Menteri Negara Perencanaan Pembangunan
(merangkap anggota)Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
Ketua Harian:Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah;
(merangkap anggota)
Anggota: 1. Menteri Dalam Negeri;
 2. Menteri Pertanian;
 3. Menteri Kehutanan;
 4. Menteri Perhubungan;
 5. Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral;
 6. Menteri Kelautan dan Perikanan;
 7. Menteri Kesehatan;
 8. Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
 9. Menteri Keuangan;
10. Menteri Negara Lingkungan Hidup;
Sekretaris I::Deputi Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala BAPPENAS Bidang Sarana dan Prasarana;
Sekretaris II::Direktur Jenderal Sumberdaya Air, Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah."

Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali