
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 83 TAHUN 2002
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 123 TAHUN 2001
TENTANG TIM KOORDINASI PENGELOLAAN SUMBERDAYA AIR
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa untuk meningkatkan tugas dan fungsi Tim Koordinasi Sumberdaya Air, dipandang perlu melakukan penyesuaian terhadap susunan keanggotaan Tim Koordinasi Sumberdaya Air;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 123 Tahun 2001 tentang Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
2. Keputusan Presiden Nomor 123 Tahun 2001 tentang Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air;
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 123 TAHUN 2001 TENTANG TIM KOORDINASI PENGELOLAAN SUMBERDAYA AIR.
Pasal IMengubah ketentuan Pasal 5 Keputusan Presiden Nomor 123 Tahun 2001 tentang Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air, sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 5Susunan keanggotaan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air terdiri atas:
| Ketua | : | Menteri Negara Koordinator Bidang (merangkap anggota)Perekonomian; |
| Wakil Ketua | : | Menteri Negara Perencanaan Pembangunan |
| (merangkap anggota) | | Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; |
| Ketua Harian | : | Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah; |
| (merangkap anggota) | | |
| Anggota | : | 1. Menteri Dalam Negeri; |
| | 2. Menteri Pertanian; |
| | 3. Menteri Kehutanan; |
| | 4. Menteri Perhubungan; |
| | 5. Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral; |
| | 6. Menteri Kelautan dan Perikanan; |
| | 7. Menteri Kesehatan; |
| | 8. Menteri Perindustrian dan Perdagangan; |
| | 9. Menteri Keuangan; |
| | 10. Menteri Negara Lingkungan Hidup; |
| Sekretaris I: | : | Deputi Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala BAPPENAS Bidang Sarana dan Prasarana; |
| Sekretaris II: | : | Direktur Jenderal Sumberdaya Air, Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah." |
Pasal IIKeputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI