Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 58, 2002(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4205)

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 33 TAHUN 2002
TENTANG
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN LUAR NEGERI

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:     bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Luar Negeri;

Mengingat:    1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3760);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN LUAR NEGERI.

Pasal 1
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IIA Angka (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998, adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Luar Negeri yang belum tercakup dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, akan disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini dan pencantumannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.

Pasal 2
(1) Penerimaan Negara Bukan Pajak Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen di luar negeri yang dipungut oleh Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri dikategorikan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak Departemen Luar Negeri.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengacu pada Peraturan Pemerintah tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen bersangkutan.

Pasal 3
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk rupiah dan US dolar.

Pasal 4
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Luar Negeri wajib disetorkan langsung secepatnya ke Kas Negara.

Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Mei 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Mei 2002
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

BAMBANG KESOWO


TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI

No. 4205(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 58)

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 33 TAHUN 2002
TENTANG
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN LUAR NEGERI

UMUM

Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Departemen Luar Negeri sebagai salah satu sumber Penerimaan Negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut dan untuk memenuhi ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu ditetapkan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Luar Negeri dengan Peraturan Pemerintah.

PENJELASAN

Pasal 3
Cukup jelas

Pasal 4
Pengertian Kas Negara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Pasal 5
Cukup jelas

LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 33 TAHUN 2002
TANGGAL: 20 Mei 2002

   JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK                     SATUAN        TARIF

I. PENERIMAAN DALAM NEGERI
   Biaya legalisasi surat dokumen asli (Consuler fee)      Per Dokumen   Rp10.000,00

II PENERIMAAN DI LUAR NEGERI
   Penerimaan dari jasa pengurusan dokumen kanselerai:
   1. Biaya legalisasi dokumen copy (perwakilan RI)        Per Dokumen   US$ 20
   2. Biaya surat keterangan nikah/pendaftaran perkawinan  Per surat     US$ 20
   3. Biaya surat penyataan lahir                          Per surat     US$ 10
   4. Biaya surat keterangan kematian                      Per surat     US$  0
   5. Biaya surat keterangan pengganti SIM Indonesia       Per surat     US$ 15
   6. Biaya legalisasi terjemahan                          Per surat     US$ 15
   7. Biaya buku pengenalan diri WNI (ID Book)             Per surat     US$ 15
   8. Biaya surat keterangan jalan                         Per surat     US$ 15

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali