KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2003
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM NASIONAL
PENANGGULANGAN DAMPAK SITUASI IRAK
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, salah satu tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia;
b. bahwa perkembangan situasi Irak dapat berdampak yang kurang menguntungkan bagi kepentingan Indonesia di Irak dan negara lain di sekitarnya;
c. bahwa penyelamatan warga negara Indonesia yang berada di Irak dan negara sekitarnya, perlu mendapat perhatian khusus, antisipatif secara cepat, tepat, dan terpadu;
d. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu membentuk Tim Nasional Penanggulangan Dampak Situasi Irak dengan Keputusan Presiden;
Mengingat: Pasal 4 ayat (1), pasal 28 G ayat (1), Pasal 28 I ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 sebagimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBENTUKAN TIM NASIONAL PENANGGULANGAN DAMPAK SITUASI IRAK.
BAB I
BENTUK DAN STATUS
Pasal 1(1) Tim Nasional Penanggulangan Dampak Situasi Irak, selanjutnya disebut TNPDSI, dibentuk sebagai organisasi non struktural.
(2) Menetapkan Laksamana Tentara Nasional Purnawirawan Widodo Adi Sutjipto sebagi Ketua TNPDSI.
(3) Ketua TNPDSI diberi status Utusan Khusus Presiden Republik Indonesia (Spesial Envoy).
BAB II KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 2Ketua TNPDSI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 3TNPDSI mempunyai tugas mengurus warga negara Indonesia dan kepentingan Indonesia di Irak dan negara sekitarnya yang terkena dampak situsi Irak.
Pasal 4(1) Dalam melaksanakan tugasnya, TNPDSI mempunyai fungsi:
a. mengambil langkah-langkah operasional untuk menanggulangi keselamatan warga negara Indonesia di Irak dan negara sekitarnya;
b. mengkoordinasikan penanganan kepentingan Indonesia dengan negara asing dan lembaga Internasional yang berkaitan dengan dampak situasi Irak.
(2) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya, TNPDSI berkoordinasi dengan Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang terkait.
Pasal 5TNPDSI dalam melaksanakan tugasnya didampingi oleh Tim Pengarah yang terdiri Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan selaku Ketua Tim, dengan anggota: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan, Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Menteri Keuangan, Menteri Perhubungan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Sosial, Menteri Agama, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Sekretaris Negara.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 6Susunan organisasi, tata kerja dan kelengkapan personalia TNPDSI ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan selaku Ketua Tim Pengarah.
BAB IV
ADMINISTRASI
Pasal 7Sekretariat TNPDSI didukung secara fungsional oleh Kantor Menteri Negara Koordiantor Bidang Politik dan Keamanan.
Pasal 8Segala biaya yang diperlukan dalam kegiatan TNPDSI dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 9Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Maret 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNO PUTRI