
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2003
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PENGENDALI ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN,
PENGAWAS BENIH TANAMAN, PENGAWAS BIBIT TERNAK,
MEDIK VETERINER, DAN PARAMEDIK VETERINER
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan semangat kerja bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, dan Paramedik Veteriner, dipandang perlu memberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, dan Paramedik Veteriner dengan Keputusan Presiden;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2003 (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 17);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3547);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4263);
6. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN, PENGAWAS BENIH TANAMAN, PENGAWAS BIBIT TERNAK, MEDIK VETERINER, DAN PARAMEDIK VETERINER.
Pasal 1Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengawas Benih Tanaman adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengawas Bibit Ternak adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Tunjangan Jabatan Fungsional Medik Veteriner, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Medik Veteriner adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Medik Veteriner sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Tunjangan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Paramedik Veteriner adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 2(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan diberikan Tunjangan Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan setiap bulan.
(2) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman diberikan Tunjangan Pengawas Benih Tanaman setiap bulan.
(3) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak diberikan Tunjangan Pengawas Bibit Ternak setiap bulan.
(4) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Medik Veteriner diberikan Tunjangan Medik Veteriner setiap bulan.
(5) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner diberikan Tunjangan Paramedik Veteriner setiap bulan.
Pasal 3Besarnya Tunjangan Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Tunjangan Pengawas Benih Tanaman, Tunjangan Pengawas Bibit Ternak, Tunjangan Medik Veteriner, dan Tunjangan Paramedik Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, II, III, IV, dan V Keputusan Presiden ini.
Pasal 4Tunjangan Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Tunjangan Pengawas Benih Tanaman, Tunjangan Pengawas Bibit Ternak, Tunjangan Medik Veteriner, dan Tunjangan Paramedik Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai bulan Januari 2003.
Pasal 5Pemberian Tunjangan Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Tunjangan Pengawas Benih Tanaman, Tunjangan Pengawas Bibit Ternak, Tunjangan Medik Veteriner, dan Tunjangan Paramedik Veteriner dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau dalam jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 7Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 16 Tahun 2003
TANGGAL: 31 Maret 2003TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PENGENDALI ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN
| No | JABATAN FUNGSIONAL | JABATAN | BESAR TUNJANGAN |
| 1 | 2 | 3 | 4 |
| 1 | Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Ahli | Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Madya Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Muda Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Pertama | Rp 500.000,00 Rp 300.000,00 Rp 200.000,00 |
| 2 | Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Terampil | Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Penyelia Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Pelaksana Lanjutan Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Pelaksana | Rp 240.000,00 Rp 175.000,00 Rp 100.000,00 |
LAMPIRAN II
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 16 Tahun 2003
TANGGAL: 31 Maret 2003TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PENGAWAS BENIH TANAMAN
| No | JABATAN FUNGSIONAL | JABATAN | BESAR TUNJANGAN |
| 1 | 2 | 3 | 4 |
| 1 | Pengawas Benih Tanaman Ahli | Pengawas Benih Tanaman Madya Pengawas Benih Tanaman Muda Pengawas Benih Tanaman Pertama | Rp 500.000,00 Rp 300.000,00 Rp 200.000,00 |
| 2 | Pengawas Benih Tanaman Terampil | Pengawas Benih Tanaman Penyelia Pengawas Benih Tanaman Pelaksana Lanjutan Pengawas Benih Tanaman Pelaksana | Rp 240.000,00 Rp 175.000,00 Rp 100.000,00 |
LAMPIRAN III
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 16 Tahun 2003
TANGGAL: 31 Maret 2003TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PENGAWAS BIBIT TERNAK
| No | JABATAN FUNGSIONAL | JABATAN | BESAR TUNJANGAN |
| 1 | 2 | 3 | 4 |
| 1 | Pengawas Bibit Ternak Ahli | Pengawas Bibit Ternak Madya Pengawas Bibit Ternak Muda Pengawas Bibit Ternak Pertama | Rp 500.000,00 Rp 300.000,00 Rp 200.000,00 |
| 2 | Pengawas Bibit Ternak Terampil | Pengawas Bibit Ternak Penyelia Pengawas Bibit Ternak Pelaksana Lanjutan Pengawas Bibit Ternak Pelaksana | Rp 240.000,00 Rp 175.000,00 Rp 100.000,00 |
LAMPIRAN IV
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 16 Tahun 2003
TANGGAL: 31 Maret 2003TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
MEDIK VETERINER
| No | JABATAN | BESAR TUNJANGAN |
| 1 | 2 | 3 |
| 1 | Medik Veteriner Utama | Rp 700.000,00 |
| 2 | Medik Veteriner Madya | Rp 500.000,00 |
| 3 | Medik Veteriner Muda | Rp 300.000,00 |
| 4 | Medik Veteriner Pertama | Rp 200.000,00 |
LAMPIRAN V
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 16 Tahun 2003
TANGGAL: 31 Maret 2003TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PARAMEDIK VETERINER
| No | JABATAN | BESAR TUNJANGAN |
| 1 | 2 | 3 |
| 1 | Paramedik Veteriner Penyelia | Rp 240.000,00 |
| 2 | Paramedik Veteriner Pelaksana Lanjutan | Rp 175.000,00 |
| 3 | Paramedik Veteriner Pelaksana | Rp 100.000,00 |