Teks tidak dalam format asli.
Kembali



PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2003
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PENGENDALI ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN,
PENGAWAS BENIH TANAMAN, PENGAWAS BIBIT TERNAK,
MEDIK VETERINER, DAN PARAMEDIK VETERINER

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:     bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan semangat kerja bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, dan Paramedik Veteriner, dipandang perlu memberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, dan Paramedik Veteriner dengan Keputusan Presiden;

Mengingat:     1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2003 (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 17);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3547);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4263);
6. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN, PENGAWAS BENIH TANAMAN, PENGAWAS BIBIT TERNAK, MEDIK VETERINER, DAN PARAMEDIK VETERINER.

Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengawas Benih Tanaman adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengawas Bibit Ternak adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Tunjangan Jabatan Fungsional Medik Veteriner, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Medik Veteriner adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Medik Veteriner sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Tunjangan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Paramedik Veteriner adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 2
(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan diberikan Tunjangan Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan setiap bulan.
(2) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman diberikan Tunjangan Pengawas Benih Tanaman setiap bulan.
(3) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak diberikan Tunjangan Pengawas Bibit Ternak setiap bulan.
(4) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Medik Veteriner diberikan Tunjangan Medik Veteriner setiap bulan.
(5) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner diberikan Tunjangan Paramedik Veteriner setiap bulan.

Pasal 3
Besarnya Tunjangan Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Tunjangan Pengawas Benih Tanaman, Tunjangan Pengawas Bibit Ternak, Tunjangan Medik Veteriner, dan Tunjangan Paramedik Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, II, III, IV, dan V Keputusan Presiden ini.

Pasal 4
Tunjangan Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Tunjangan Pengawas Benih Tanaman, Tunjangan Pengawas Bibit Ternak, Tunjangan Medik Veteriner, dan Tunjangan Paramedik Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai bulan Januari 2003.

Pasal 5
Pemberian Tunjangan Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Tunjangan Pengawas Benih Tanaman, Tunjangan Pengawas Bibit Ternak, Tunjangan Medik Veteriner, dan Tunjangan Paramedik Veteriner dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau dalam jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 7
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

LAMPIRAN I
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 16 Tahun 2003
TANGGAL: 31 Maret 2003

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PENGENDALI ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN

NoJABATAN FUNGSIONALJABATANBESAR TUNJANGAN
1
2
3
4
1
Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan AhliPengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Madya
Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Muda
Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Pertama
Rp 500.000,00
Rp 300.000,00
Rp 200.000,00
2
Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan TerampilPengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Penyelia
Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Pelaksana Lanjutan
Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Pelaksana
Rp 240.000,00
Rp 175.000,00
Rp 100.000,00


LAMPIRAN II
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 16 Tahun 2003
TANGGAL: 31 Maret 2003

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PENGAWAS BENIH TANAMAN

NoJABATAN FUNGSIONALJABATANBESAR TUNJANGAN
1
2
3
4
1
Pengawas Benih Tanaman AhliPengawas Benih Tanaman Madya
Pengawas Benih Tanaman Muda
Pengawas Benih Tanaman Pertama
Rp 500.000,00
Rp 300.000,00
Rp 200.000,00
2
Pengawas Benih Tanaman TerampilPengawas Benih Tanaman Penyelia
Pengawas Benih Tanaman Pelaksana Lanjutan
Pengawas Benih Tanaman Pelaksana
Rp 240.000,00
Rp 175.000,00
Rp 100.000,00


LAMPIRAN III
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 16 Tahun 2003
TANGGAL: 31 Maret 2003

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PENGAWAS BIBIT TERNAK

NoJABATAN FUNGSIONALJABATANBESAR TUNJANGAN
1
2
3
4
1
Pengawas Bibit Ternak AhliPengawas Bibit Ternak Madya
Pengawas Bibit Ternak Muda
Pengawas Bibit Ternak Pertama
Rp 500.000,00
Rp 300.000,00
Rp 200.000,00
2
Pengawas Bibit Ternak TerampilPengawas Bibit Ternak Penyelia
Pengawas Bibit Ternak Pelaksana Lanjutan
Pengawas Bibit Ternak Pelaksana
Rp 240.000,00
Rp 175.000,00
Rp 100.000,00


LAMPIRAN IV
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 16 Tahun 2003
TANGGAL: 31 Maret 2003

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
MEDIK VETERINER

NoJABATANBESAR TUNJANGAN
1
2
3
1
Medik Veteriner UtamaRp 700.000,00
2
Medik Veteriner MadyaRp 500.000,00
3
Medik Veteriner MudaRp 300.000,00
4
Medik Veteriner PertamaRp 200.000,00


LAMPIRAN V
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 16 Tahun 2003
TANGGAL: 31 Maret 2003

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PARAMEDIK VETERINER

NoJABATANBESAR TUNJANGAN
1
2
3
1
Paramedik Veteriner PenyeliaRp 240.000,00
2
Paramedik Veteriner Pelaksana LanjutanRp 175.000,00
3
Paramedik Veteriner PelaksanaRp 100.000,00


ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali