
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2003
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 59 TAHUN 1985 TENTANG
PENDIDIKAN DAN LATIHAN AHLI MULTI MEDIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan Pegawai Negeri Sipil dan tenaga-tenaga profesional dalam berbagai keahlian di bidang media, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1985 tentang Pendidikan dan Latihan Ahli Multi Media;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3859);
4. Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2002;
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 59 TAHUN 1985 TENTANG PENDIDIKAN DAN LATIHAN AHLI MULTI MEDIA.
Pasal IBeberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1985 tentang Pendidikan dan Latihan Ahli Multi Media diubah, sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 1Pendidikan dan Latihan Ahli Multi Media, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Diklat Ahli Multi Media adalah unit pelaksana teknis pendidikan dan latihan dalam berbagai keahlian di bidang media yang dikembangkan dalam program diploma yang berada di lingkungan Kantor Menteri Negara Komunikasi dan Informasi dan berlokasi di Yogyakarta."
2. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 2Perumusan kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Diklat Ahli Multi Media ditetapkan oleh Menteri Negara Komunikasi dan Informasi dengan persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara."
3. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 3Pembiayaan Diklat Ahli Multi Media dibebankan kepada Anggaran Belanja Kantor Menteri Negara Komunikasi dan Informasi."
Pasal IIKeputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI