Teks tidak dalam format asli.
Kembali



PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2003
TENTANG
KETUA DAN WAKIL KETUA BIDANG PANITIA NASIONAL
PENYELENGGARA KONFERENSI TINGKAT TINGGI ASEAN KE-9

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa untuk kelancaran dan efektifitas pelaksanaan tugas sehari-hari, dalam keanggotaan Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN Ke-9 perlu ditetapkan para Ketua dan Wakil Ketua Bidang;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dan sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2003 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN Ke-9, dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Ketua dan Wakil Ketua Bidang Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN Ke-9;

Mengingat:     1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
2. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2003 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN Ke-9;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG KETUA DAN WAKIL KETUA BIDANG PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA KONFERENSI TINGKAT TINGGI ASEAN KE-9.

Pasal 1
Menetapkan Ketua dan Wakil Ketua Bidang dalam Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN Ke-9 sebagai berikut:
1. Bidang Materi Persidangan:
Ketua: Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Departemen Luar Negeri.
Wakil Ketua: Direktur Kerjasama Intra Kawasan Asia Pasifik dan Afrika Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Departemen Luar Negeri.
2. Bidang Acara dan Persidangan:
Ketua: Direktur Jenderal Kerja Sama ASEAN Departemen Luar Negeri.
Wakil Ketua: Direktur Mitra Wicara dan Antar Kawasan Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN Departemen Luar Negeri.
3. Bidang Media dan Humas:
Ketua: Direktur Jenderal Informasi, Diplomasi Publik dan Perjanjian Internasional Departemen Luar Negeri.
Wakil Ketua: Kepala Biro Administrasi Menteri Departemen Luar Negeri.
4. Bidang Pengamanan:
Ketua:Sekretaris Militer Presiden.
Wakil Ketua I: Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Bali.
Wakil Ketua II: Panglima Daerah Militer IX Udayana.
5. Bidang Protokol dan Konsuler:
Ketua: Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler/Kepala Protokol Negara Departemen Luar Negeri.
Wakil Ketua: Direktur Protokol Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Departemen Luar Negeri.
6. Bidang Akomodasi dan Dukungan Logistik:
Ketua: Ketua Umum Masyarakat Pariwisata Indonesia.
Wakil Ketua: Sekretaris Menteri Negara Kebudayaan dan Pariwisata.
7. Bidang Administrasi dan Keuangan:
Ketua: Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan.
Wakil Ketua: Kepala Biro Anggaran I Sekretariat Negara.

Pasal 2
Tugas masing-masing Ketua dan Wakil Ketua Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan oleh Ketua Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN Ke-9.

Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 April 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali