Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 50, 2003

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2003
TENTANG
PENGESAHAN PROTOCOL 9 DANGEROUS GOODS
(PROTOKOL 9 BARANG-BARANG BERBAHAYA)

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa di Jakarta, pada tanggal 20 September 2002 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Protocol 9 Dangerous Goods (Protokol 9 Barang-barang Berbahaya), sebagai hasil perundingan antara para Menteri Negara-negara anggota ASEAN;
b. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Protocol tersebut dengan Keputusan Presiden;

Mengingat:     1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4012);
3. Keputusan Presiden Nomor 169 Tahun 1999 tentang Pengesahan ASEAN Framework Agreement on the Facilitation of Goods in Transit (Perjanjian Kerangka Kerja ASEAN mengenai Pemberian Kemudahan terhadap Barang-barang Transit);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PROTOCOL 9 DANGEROUS GOODS (PROTOKOL 9 BARANG-BARANG BERBAHAYA).

Pasal 1
Mengesahkan Protocol 9 Dangerous Goods (Protokol 9 Barang-barang Berbahaya), yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta, pada tanggal 20 September 2002, sebagai hasil perundingan antara para Menteri Negara-negara anggota ASEAN yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.

Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protocol dalam bahasa Indonesia dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.

Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 April 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 April 2003
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

BAMBANG KESOWO

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali