
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 45 TAHUN 2003
TENTANG
BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa untuk kelancaran dan ketertiban dalam menunaikan ibadah haji dipandang perlu menetapkan besarnya biaya penyelenggaraan ibadah haji untuk musim haji tahun 2004;
b. bahwa dalam rangka mencapai penyelenggaraan ibadah haji yang lebih berkeadilan, dipandang perlu menyusun biaya penyelenggaraan ibadah haji yang bervariasi sesuai perbedaan besarnya tarif penerbangan haji per zona;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Undang-undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah memberikan persetujuan;
d. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2004;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3832);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 2004.
Pasal 1Dalam Keputusan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
1. Zona I adalah embarkasi Banda Aceh, Medan, dan Batam;
2. Zona II adalah embarkasi Jakarta, Solo, dan Surabaya;
3. Zona III adalah embarkasi Balikpapan, Banjarmasin, dan Makassar.
Pasal 2(1) Biaya penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2004, sebagian diperhitungkan dalam US. Dollar yaitu biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi dan sebagian diperhitungkan dalam rupiah yaitu biaya operasional dalam negeri dan biaya administrasi bank.
(2) Biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2004, yaitu:
a. Zona I
1) Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi adalah sebesar US$.2,575.00.
2) Biaya operasional dalam negeri dan biaya administrasi bank adalah sebesar =Rp 967.500,00 dengan perincian:
a) Biaya operasional dalam negeri = Rp 852.500,00.
b) Biaya administrasi bank sebesar = Rp 115.000,00.
b. Zona II
1) Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi adalah sebesar US$.2,675.00
2) Biaya operasional dalam negeri dan biaya administrasi bank adalah sebesar=Rp 967.500,00 dengan perincian:
a) Biaya operasional dalam negeri = Rp 852.500,00
b) Biaya administrasi bank sebesar = Rp 115.000,00
c. Zona III
1) Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi adalah sebesar US$.2,775.00
2) Biaya operasional dalam negeri dan biaya administrasi bank adalah sebesar=Rp 967.500,00 dengan perincian:
a) Biaya operasional dalam negeri = Rp 852.500,00
b) Biaya administrasi bank sebesar = Rp 115.000,00
(3) Bank Indonesia menyiapkan penyediaan valuta asing sesuai dengan kebutuhan Menteri Agama untuk pembayaran biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 3(1) Biaya penyelenggaraan ibadah haji bagi Jemaah Haji Khusus yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus sebesar minimal US$.4,500.00 dan uang jaminan US$.500.00 per orang ditambah biaya operasional dalam negeri dan biaya administrasi bank sebesar Rp 821.500,00.(2)Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Penyelenggara yang telah memperoleh izin Menteri Agama.
Pasal 4(1) Calon jemaah haji membayar biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2004 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dengan mata uang rupiah.
(2) Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dibayar dalam mata uang rupiah sesuai kurs jual kurs transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran.
Pasal 5(1) Pembayaran biaya penyelenggaraan ibadah haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dibayarkan secara lunas kepada rekening Menteri Agama melalui Bank Penerima Setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji sejak dimulai pendaftaran haji.
(2) Pendaftaran haji dimulai pada tanggal 1 Juli 2003 dan ditutup pada tanggal 29 Agustus 2003 atau setelah mencapai kuota yang ditetapkan.
Pasal 6(1) Calon jemaah haji yang telah membayar biaya penyelenggaraan ibadah haji, yang kemudian karena sesuatu hal tidak dapat berangkat menunaikan ibadah haji, dikembalikan dengan dikenakan biaya administrasi sebesar 1% (satu persen).
(2) Pengembalian biaya penyelenggaraan ibadah haji bagi calon jemaah haji yang batal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), khusus untuk biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi dapat dibayarkan dengan US. Dollar atau dengan mata uang rupiah sesuai dengan kurs transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal pengembalian biaya penyelenggaraan ibadah haji.
Pasal 7Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Agama.
Pasal 8Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Juni 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI