Teks tidak dalam format asli.
Kembali



PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN 2003
TENTANG
PENGADAAN KAPAL TANKER PRODUKSI DALAM NEGERI
OLEH PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA
(PERTAMINA)

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa industri galangan kapal nasional menyediakan lapangan kerja yang besar bagi tenaga kerja Indonesia di samping memberikan stimulus bagi kegiatan perekonomian khususnya sektor industri galangan kapal nasional;
b. bahwa PERTAMINA merencanakan melakukan pengadaan 5 (lima) unit kapal tanker yang terdiri dari 1 (satu) unit kapal dengan bobot 3.500 DWT, 3 (tiga) unit kapal dengan bobot 6.500 DWT, dan 1 (satu) unit kapal dengan bobot 30.000 DWT, yang pembangunannya dilakukan oleh industri galangan kapal nasional;
c. bahwa dalam rangka mewujudkan upaya pemerintah mendorong pengembangan industri nasional dan peningkatan penggunaan produksi dalam negeri, serta setelah mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris Pemerintah untuk PERTAMINA, perlu memberikan persetujuan kepada PERTAMINA untuk melakukan pengadaan kapal tanker produksi dalam negeri dengan harga yang lebih tinggi dari harga yang diperbolehkan dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku di lingkungan PERTAMINA;
d. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan pengadaan kapal tanker produksi dalam negeri oleh PERTAMINA dengan Keputusan Presiden;

Mengingat:     1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4152);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGADAAN KAPAL TANKER PRODUKSI DALAM NEGERI OLEH PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA (PERTAMINA).

Pasal 1
(1) Dalam rangka memenuhi rencana pengadaan kapal tanker oleh PERTAMINA guna melaksanakan kegiatan usahanya, dengan Keputusan Presiden ini menyetujui PERTAMINA untuk melakukan pengadaan 5 (lima) unit kapal tanker produksi dalam negeri, yang terdiri dari 1 (satu) unit kapal dengan bobot 3.500 DWT, 3 (tiga) unit kapal dengan bobot 6.500 DWT, dan 1 (satu) unit kapal dengan bobot 30.000 DWT dengan harga sebesar 9,34% (sembilan koma tiga puluh empat persen) lebih tinggi dari harga yang diperbolehkan dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku di lingkungan PERTAMINA.
(2) Selisih harga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jumlahnya setara dengan US$ 5.205.696,00 (lima juta dua ratus lima ribu enam ratus sembilan puluh enam dollar Amerika Serikat).

Pasal 2
Harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah harga yang telah disepakati oleh PERTAMINA dengan peserta lelang sebelum berlakunya Keputusan Presiden ini.

Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juli 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali