
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 47 TAHUN 2003
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 101 TAHUN 2001 TENTANG
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN,
SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA
SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH
TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 29 TAHUN 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: bahwa dalam rangka mendukung terselenggaranya tertib administrasi pemerintahan, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2003;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
4. Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2003;
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 101 TAHUN 2001 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 29 TAHUN 2003.
Pasal IBeberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2003, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 13Menteri Negara Riset dan Teknologi bertugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan melaksanakan koordinasi di bidang riset, ilmu pengetahuan, dan teknologi serta melaksanakan pengelolaan dan pengembangan pusat ilmu pengetahuan dan teknologi."
2. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 14Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Meneg Ristek menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan pemerintah di bidang riset, ilmu pengetahuan, dan teknologi;
b. pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan nasional meliputi penyusunan rencana dan program, pemantauan, analisis, serta evaluasi di bidang riset, ilmu pengetahuan, dan teknologi;
c. pengkoordinasian kebijakan riset, ilmu pengetahuan, dan teknologi di industri berbasis teknologi;
d. pengelolaan dan pengembangan pusat ilmu pengetahuan dan teknologi;
e. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden."
3. Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 15Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Meneg Ristek mempunyai kewenangan:
a. penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
b. penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
c. penetapan arah dan prioritas kegiatan riset, ilmu pengetahuan, dan teknologi terapan termasuk penelitian dan pengembangan teknologi strategis dan beresiko tinggi;
d. pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidangnya;
e. penetapan sistem informasi nasional di bidangnya;
f. kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu membangun sistem inovasi dan budaya ilmu pengetahuan dan teknologi nasional (IPTEKNAS) serta melaksanakan pengelolaan dan pengembangan pusat ilmu pengetahuan dan teknologi."
Pasal IIKeputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juli 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI