Teks tidak dalam format asli.
Kembali



PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 49 TAHUN 2003
TENTANG
PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 43 TAHUN 1976
TENTANG PEMBANGUNAN PUSAT PENELITIAN,
ILMU PENGETAHUAN, DAN TEKNOLOGI DI SERPONG

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa dalam rangka peningkatan kemampuan dan kapasitas penelitian ilmu pengetahuan dan teknologi, dipandang perlu menata kembali Pusat Penelitian, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi (PUSPIPTEK) ke dalam tugas dan fungsi Menteri Negara Riset dan Teknologi;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu mencabut Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1976 tentang Pembangunan Pusat Penelitian, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi di Serpong;

Mengingat:     1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4219);
3. Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2003;
4. Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Menteri Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2003;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 43 TAHUN 1976 TENTANG PEMBANGUNAN PUSAT PENELITIAN, ILMU PENGETAHUAN, DAN TEKNOLOGI DI SERPONG.

Pasal 1
Mencabut Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1976 tentang Pembangunan Pusat Penelitian, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi di Serpong.

Pasal 2
(1) Sebagai tindak lanjut dicabutnya Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1976 tentang Pembangunan Pusat Penelitian, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi di Serpong, Menteri Keuangan, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri Negara Riset dan Teknologi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara melaksanakan penyelesaian di bidang pegawai, pembiayaan, perlengkapan, dan dokumen secara terkoordinasi dengan mengikutsertakan Pimpinan instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
(2) Pelaksanaan penyelesaian di bidang pegawai, pembiayaan, perlengkapan, dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juli 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali