
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 56 TAHUN 2003
TENTANG
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN PEMERINTAH ROMANIA MENGENAI DINAS-DINAS
PENERBANGAN BERJADWAL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa di Jakarta, pada tanggal 7 September 1993 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Romania mengenai Dinas-dinas Penerbangan Berjadwal, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Romania;
b. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Keputusan Presiden;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4012);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH ROMANIA MENGENAI DINAS-DINAS PENERBANGAN BERJADWAL.
Pasal 1Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Romania mengenai Dinas-dinas Penerbangan Berjadwal, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta, pada tanggal 7 September 1993, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Romania yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, Romania dan Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
Pasal 2Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2003
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
BAMBANG KESOWO