
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 53 TAHUN 2003
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 177 TAHUN 1999
TENTANG KOMITE KEBIJAKAN SEKTOR KEUANGAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
2. Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 143 Tahun 2000;
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 177 TAHUN 1999 TENTANG KOMITE KEBIJAKAN SEKTOR KEUANGAN.
Pasal IMengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 143 Tahun 2000, sebagai berikut:
1. Ketentuan
Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 1Susunan keanggotaan Komite Kebijakan Sektor Keuangan terdiri atas:
a. Ketua:
Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian;
b. Anggota:
1. Menteri Keuangan;
2. Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
3. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara;
4. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas."
2. Ketentuan
Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 5Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Komite Kebijakan Sektor Keuangan dapat meminta masukan dari Gubernur Bank Indonesia dan atau dari Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen sesuai tugas dan fungsinya masing-masing."
Pasal IIKeputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juli 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI