Teks tidak dalam format asli.
Kembali




PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 65 TAHUN 2003
TENTANG
PENYESUAIAN GAJI POKOK HAKIM
MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 2001
KE DALAM GAJI POKOK HAKIM MENURUT
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2003

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:     bahwa dengan ditetapkannya gaji pokok Hakim berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2003, dipandang perlu mengatur penyesuaian gaji pokok Hakim menurut Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2001 ke dalam gaji pokok Hakim menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2003;

Mengingat:     1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2003 (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 17);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 16), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2003 (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 18);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENYESUAIAN GAJI POKOK HAKIM MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 2001 KE DALAM GAJI POKOK HAKIM MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2003.

Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan Hakim adalah Hakim di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2003.

Pasal 2
(1) Gaji pokok Hakim yang selama ini diberikan berdasarkan gaji pokok Hakim menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2001 terhitung mulai tanggal 1 Januari 2003 disesuaikan dengan gaji pokok Hakim menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2003.
(2) Rincian penyesuaian gaji pokok Hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan Presiden ini.

Pasal 3
(1) Penetapan gaji pokok yang baru berdasarkan Keputusan Presiden ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan dengan surat keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia bagi Hakim di lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara, dan surat keputusan Menteri Agama bagi Hakim di lingkungan Peradilan Agama.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan surat keputusan dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat bawahannya untuk menyesuaikan gaji pokok tersebut.

Pasal 4
Hakim yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2003 masih berkedudukan di bawah Hakim Pratama, pangkat Penata Muda golongan ruang III/a, digaji berdasarkan Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 5
Ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 6
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 2001 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Hakim Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama ke dalam Gaji Pokok Hakim menurut Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2001, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2003.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Agustus 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali