Teks tidak dalam format asli.
Kembali




PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 67 TAHUN 2003
TENTANG
PENYESUAIAN GAJI POKOK
ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2001
KE DALAM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 2003

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:     bahwa dengan ditetapkannya gaji pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2003 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dipandang perlu mengatur penyesuaian gaji pokokAnggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menurut Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2003;

Mengingat:     1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
3. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 26 Tahun 1957 tentang Anggota Angkatan Perang berdasarkan Ikatan Dinas Sukarela(Militer Sukarela) (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 83) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1616);
4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974Nomor 55, TambahanLembaranNegaraNomor3041)sebagaimanatelah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
5. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang PrajuritAngkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3369);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1973 tentang Kepangkatan Militer/Polisi dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3006);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang Administrasi PrajuritAngkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3402);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4094) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2003 (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 20);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENYESUAIAN GAJI POKOK ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2001 KE DALAM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 2003.

Pasal 1
(1) Gaji pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2003 disesuaikan dengan gaji pokokmenurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2003.
(2) Rincian penyesuaian gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV Keputusan Presiden ini.

Pasal 2
(1) Penyesuaian gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan dengan surat keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden dalam lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan surat keputusan dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lain di lingkungannya untuk menetapkan penyesuaian gaji pokok tersebut.

Pasal 3
Ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 4
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 2001 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menurut Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2003.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Agustus 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI


ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali