
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 75 TAHUN 2003
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 36 TAHUN 2003 TENTANG
PENETAPAN GOLONGAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR DAN
BESARNYA TARIF TOL PADA BEBERAPA JALAN TOL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat sebagai pengguna jalan tol, dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2003 telah dilakukan penyesuaian besarnya tarif tol pada beberapa ruas jalan tol;
b. bahwa ruas Jalan Tol Jagorawi dan ruas Jalan Tol Jakarta - Cikampek tidak termasuk ruas jalan tol yang disesuaikan tarifnya sehingga tarif kedua ruas jalan tol tersebut masih berlaku tarif sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1992;
c. bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana tersebut dalam huruf b, maka pencabutan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1992 dimaksud, tidak meliputi tarif ruas Jalan Tol Jagorawi dan ruas Jalan Tol Cikampek;
d. bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana tersebut dalam huruf b dan huruf c, dipandang perlu untuk mengubah Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2003;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3186);
3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3293);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1990 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3405) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4096);
6. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2003 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besarnya Tarif Tol pada Beberapa Jalan Tol;
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 36 TAHUN 2003 TENTANG PENETAPAN GOLONGAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR DAN BESARNYA TARIF TOL PADA BEBERAPA JALAN TOL.
PERTAMA:
Mengubah Diktum KETUJUH Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2003, sehingga keseluruhan Diktum KETUJUH berbunyi sebagai berikut:
"KETUJUH:
Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden ini, ketentuan mengenai penetapan besarnya tarif tol sebagaimana diatur dalam:
1. Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1990 tentang Penetapan Ruas Jalan Padalarang-Cileunyi sebagai Jalan Tol dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor serta Besarnya Tol;
2. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1992 tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Tangerang-Merak sebagai Jalan Tol, Penambahan Gerbang Tol Mabar pada Jalan Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa, dan Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor, Besarnya Tol serta Tol Berlangganan pada Beberapa Jalan Tol dan Jembatan Tol, kecuali untuk tarif ruas Jalan Tol Jagorawi dan tarif ruas Jalan Tol Jakarta - Cikampek;
3. Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1993 tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Dupak-Tandes sebagai Jalan Tol dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor serta Besarnya Tol;
4. Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 1994 tentang Penambahan Gerbang Tol Serang Timur dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor serta Besarnya Tarif;
5. Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1994 tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Tandes - Kebomas sebagai Jalan Tol dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor serta Besarnya Tarif Tol ;
6. Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1995 tentang Penambahan Gerbang Tol Serang Barat, Cilegon Timur, dan Simpang Susun Cikupa dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor serta Besarnya Tarif Tol;
7. Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1996 tentang Penambahan Gerbang Tol Cilegon Barat, Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besarnya Tarif Tol;
8. Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1996 tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Ancol Timur Jembatan Tiga Pluit dan Tomang Grogol Pluit Junction sebagai Jalan Tol, Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Penyesuaian Besarnya Tarif Tol Jalan Bebas Hambatan Lingkaran Dalam Kota Jakarta;
9. Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 1996 tentang Penambahan Gerbang Tol Merak dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor serta Besarnya Tarif Tol;
10. Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 1996 tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Kebomas Manyar sebagai Jalan Tol dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor serta Besarnya Tarif Tol;
11. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1998 tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Jangli-Kaligawe sebagai Jalan Tol, Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besarnya Tarif Tol, serta Penyesuaian Besarnya Tarif Tol Ruas Jalan Tol Srondol-Jatingaleh;
12. Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1998 tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Plumbon-Kanci sebagai Jalan Tol dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor serta Besarnya Tarif Tol;
13. Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1998 tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Ujung Pandang sebagai Jalan Tol dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor serta Besarnya Tarif Tol;
14. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1999 tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Serpong Pondok Aren Barat sebagai Jalan Tol dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor serta Besarnya Tarif Tol;
dinyatakan tidak berlaku."
KEDUA:
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 10 Juni 2003.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 September 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI