Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 104, 2003

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 71 TAHUN 2003
TENTANG
PENGHAPUSAN KEADAAN DARURAT SIPIL
DI PROVINSI MALUKU

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa kondisi keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan serta aktivitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat di Provinsi Maluku telah berjalan normal;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka perlu dilakukan penghapusan keadaan darurat sipil di Provinsi Maluku sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2000 tentang Keadaan Darurat Sipil di Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2002;
c. bahwa penghapusan keadaaan darurat sipil di Provinsi Maluku, perlu dilakukan dengan Keputusan Presiden;

Mengingat:     1. Pasal 4 ayat (1), Pasal 10 dan Pasal 12 Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 23 Prp Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1908) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 52 Prp Tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2113);
3. Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2000 tentang Keadaan Darurat Sipil di Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 100) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2002;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGHAPUSAN KEADAAN DARURAT SIPIL DI PROVINSI MALUKU.

Pasal 1
Terhitung mulai tanggal berlakunya Keputusan Presiden ini, keadaan darurat sipil yang diberlakukan di seluruh wilayah Provinsi Maluku berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2002, dinyatakan diakhiri dan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Maluku untuk selanjutnya dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada tertib sipil.

Pasal 2
Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2000 tentang Keadaan Darurat Sipil di Provinsi Maluku dan Maluku Utara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2002, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku jam 00.00 WIT tanggal15 September 2003.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 September 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 September 2003
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

BAMBANG KESOWO


ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali