
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 85 TAHUN 2003
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PATEN
DAN PEMERIKSA MEREK
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan semangat kerja bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Pemeriksa Paten dan Pemeriksa Merek, dipandang perlu menetapkan kembali Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten dan Pemeriksa Merek dengan Keputusan Presiden;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2003 (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 17);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3547);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4263);
6. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PATEN DAN PEMERIKSA MEREK.
Pasal 1Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pemeriksa Paten adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pemeriksa Merek adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 2(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten, diberikan Tunjangan Pemeriksa Paten setiap bulan.
(2) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek, diberikan Tunjangan Pemeriksa Merek setiap bulan.
Pasal 3(1) Besarnya Tunjangan Pemeriksa Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Presiden ini.
(2) Besarnya Tunjangan Pemeriksa Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan Presiden ini.
Pasal 4Pemberian Tunjangan Pemeriksa Paten dan Tunjangan Pemeriksa Merek dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau dalam jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 6Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1995 tentang Tunjangan Jabatan Pemeriksa Paten dan Pemeriksa Merek, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Nopember 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 85 Tahun 2003
TANGGAL: 4 Nopember 2003
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PATEN
| No | JABATAN FUNGSIONAL | JABATAN | BESAR TUNJANGAN |
| 1 | 2 | 3 | 4 |
| Pemeriksa Paten | Pemeriksa Paten Madya Pemeriksa Paten Muda Pemeriksa Paten Pertama | Rp 870.000,00 Rp 600.000,00 Rp 240.000,00 |
LAMPIRAN II
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 85 Tahun 2003
TANGGAL: 4 Nopember 2003
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA MEREK
| No | JABATAN FUNGSIONAL | JABATAN | BESAR TUNJANGAN |
| 1 | 2 | 3 | 4 |
| 1 | Pemeriksa Merek Ahli | Pemeriksa Merek Madya Pemeriksa Merek Muda Pemeriksa Merek Pertama | Rp 700.000,00 Rp 450.000,00 Rp 215.000,00 |
| 2 | Pemeriksa Merek Terampil | Pemeriksa Merek Penyelia Pemeriksa Merek Pelaksana Lanjutan Pemeriksa Merek Pelaksana | Rp 425.000,00 Rp 200.000,00 Rp 120.000,00 |