Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 128, 2003

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 90 TAHUN 2003
TENTANG
PENGESAHAN PROTOCOL TO IMPLEMENT THE THIRD PACKAGE OF
COMMITMENTS UNDER THE ASEAN FRAMEWORK AGREEMENT
ON SERVICES (PROTOKOL PELAKSANAAN KOMITMEN
PAKET KETIGA DALAM PERJANJIAN DI
BIDANG JASA ASEAN)

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa pada tanggal 31 Desember 2001 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Protocol to Implement the Third Package of Commitments under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol Pelaksanaan Komitmen Paket Ketiga dalam Perjanjian di Bidang Jasa ASEAN) yang dilakukan secara sirkulasi, sebagai hasil perundingan Negara-negara anggota ASEAN;
b. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Protocol tersebut dengan Keputusan Presiden;

Mengingat:     1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4012);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PROTOCOL TO IMPLEMENT THE THIRD PACKAGE OF COMMITMENTS UNDER THE ASEAN FRAMEWORK AGREEMENT ON SERVICES (PROTOKOL PELAKSANAAN KOMITMEN PAKET KETIGA DALAM PERJANJIAN DI BIDANG JASA ASEAN).

Pasal 1
Mengesahkan Protocol to Implement the Third Package of Commitments under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol Pelaksanaan Komitmen Paket Ketiga dalam Perjanjian di Bidang Jasa ASEAN), yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia secara sirkulasi pada tanggal 31 Desember 2001, sebagai hasil perundingan Negara-negara anggota ASEAN, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.

Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protocol dalam bahasa Indonesia dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.

Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Nopember 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Nopember 2003
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

BAMBANG KESOWO

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali