
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2003
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG
PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL SEBAGAIMANA TELAH
BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: bahwa dalam rangka menjamin terpenuhinya kebutuhan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan gaji yang diterima dan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dipandang perlu mengubah skala dan daftar gaji pokok Pegawai Negeri Sipil;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001 (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 49);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 2001.
Pasal IMengubah Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Pasal IIPeraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2003.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Pebruari 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Pebruari 2003
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
BAMBANG KESOWO
LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 11 TAHUN 2003
TANGGAL: 17 PEBRUARI 2003
DAFTAR GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL
GOLONGAN I
---------------------------------------------------------------
Mkg a b c d
---------------------------------------------------------------
0 575.000
1
2 587.900
3 619.700 645.900 673.200
4 601.100
5 633.600 660.400 688.400
6 614.700
7 647.900 675.300 703.800
8 628.500
9 662.400 690.500 719.700
10 642.600
11 677.300 706.000 735.800
12 657.000
13 692.500 721.800 752.400
14 671.800
15 708.100 738.100 769.300
16 686.900
17 724.000 754.700 786.600
18 702.400
19 740.300 771.600 804.300
20 718.200
21 757.000 789.000 822.400
22 734.300
23 774.000 806.700 840.800
24 750.800
25 791.400 824.800 859.700
26 767.700
27 809.200 843.400 879.100
----------------------------------------------------------------
GOLONGAN II
--------------------------------------------------------------
Mkg a b c d
--------------------------------------------------------------
0 725.600
1 733.700
2
3 750.200 782.000 815.000 849.500
4
5 767.100 799.500 833.400 868.600
6
7 784.300 817.500 852.100 888.100
8
9 801.900 835.900 871.200 908.100
10
11 820.000 854.700 890.800 928.500
12
13 833.400 873.900 919.940 949.400
14
15 857.300 893.500 931.300 970.700
16
17 876.500 913.600 952.300 992.600
18
19 896.200 934.200 973.700 1.014.900
20
21 916.400 955.200 995.600 1.037.700
22
23 937.000 976.600 1.017.900 1.061.000
24
25 958.000 998.600 1.040.800 1.084.900
26
27 979.600 1.021.000 1.064.200 1.109.300
28
29 1.001.600 1.044.000 1.088.200 1.134.200
30
31 1.024.100 1.067.400 1.112.600 1.159.700
32
33 1.047.100 1.091.400 1.137.600 1.185.800
---------------------------------------------------------------
GOLONGAN III
--------------------------------------------------------------
Mkg a b c d
--------------------------------------------------------------
0 905.400 943.700 983.600 1.025.200
1
2 925.700 964.900 1.005.700 1.048.300
3
4 946.500 986.600 1.028.300 1.071.800
5
6 967.800 1.008.800 1.051.400 1.095.900
7
8 989.600 1.031.400 1.075.100 1.120.600
9
10 1.011.800 1.054.600 1.099.200 1.145.800
11
12 1.034.600 1.078.300 1.124.000 1.171.500
13
14 1.057.800 1.102.600 1.149.200 1.197.800
15
16 1.081.600 1.127.400 1.175.100 1.224.800
17
18 1.105.900 1.152.700 1.201.500 1.252.300
19
20 1.130.800 1.178.600 1.228.500 1.280.500
21
22 1.156.200 1.205.100 1.256.100 1.309.200
23
24 1.182.200 1.232.200 1.284.300 1.338.700
25
26 1.208.800 1.259.900 1.313.200 1.368.800
27
28 1.235.900 1.288.200 1.342.700 1.399.500
29
30 1.263.700 1.317.200 1.372.900 1.431.000
31
32 1.292.100 1.346.800 1.403.800 1.463.200
---------------------------------------------------------------
GOLONGAN IV
---------------------------------------------------------------
Mkg a b c d e
---------------------------------------------------------------
0 1.068.600 1.113.800 1.160.900 1.210.100 1.261.200
1
2 1.092.600 1.138.800 1.187.000 1.237.300 1.289.600
3
4 1.117.200 1.164.400 1.213.700 1.265.100 1.318.600
5
6 1.142.300 1.190.600 1.241.000 1.293.500 1.348.200
7
8 1.168.000 1.217.400 1.268.900 1.322.600 1.378.500
9
10 1.194.200 1.244.800 1.297.400 1.352.300 1.409.500
11
12 1.221.100 1.272.700 1.326.600 1.382.700 1.441.200
13
14 1.248.500 1.301.300 1.356.400 1.413.800 1.473.600
15
16 1.276.600 1.330.600 1.386.900 1.445.600 1.506.700
17
18 1.305.300 1.360.500 1.418.100 1.478.100 1.540.600
19
20 1.334.600 1.391.100 1.450.000 1.511.300 1.575.200
21
22 1.364.600 1.422.400 1.482.600 1.545.300 1.610.700
23
24 1.395.300 1.454.300 1.515.900 1.580.000 1.646.900
25
26 1.426.700 1.487.000 1.550.000 1.615.500 1.683.900
27
28 1.458.700 1.520.500 1.584.800 1.651.900 1.721.700
29
30 1.491.500 1.554.600 1.620.400 1.689.000 1.760.400
31
32 1.525.100 1.589.600 1.656.900 1.727.000 1.800.000