Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 58, 2003

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 2003
TENTANG
PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. BANK BUMI DAYA,
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. BANK DAGANG NEGARA,
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. BANK EKSPOR IMPOR
INDONESIA DAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. BANK
PEMBANGUNAN INDONESIA SEBELUM MENGGABUNGKAN DIRI
KE DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. BANK MANDIRI

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa kekayaan Negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/1994 dan 1996/1997, Konversi Pinjaman Pemerintah tahun buku 1994 dan 1995, Konversi Kredit Likuiditas Bank Indonesia, Konversi Pinjaman Luar Negeri/Two Step Loan (TSL) dan Konversi Dividen yang menjadi hak Negara serta Cadangan yang telah tertanam pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Bank Bumi Daya, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Bank Dagang Negara, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Bank Ekspor Impor Indonesia, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Bank Pembangunan Indonesia, telah ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham masing-masing bank tersebut dalam tahun 1992 sampai dengan tahun 1998 untuk ditetapkan menjadi penyertaan modal Negara pada bank-bank tersebut;
b. bahwa Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Bank Bumi Daya, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Bank Dagang Negara, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Bank Ekspor Impor Indonesia, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Bank Pembangunan Indonesia tersebut telah menggabungkan diri ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Bank Mandiri berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1999;
c. bahwa sebelum keempat PERSERO tersebut menggabungkan diri ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Bank Mandiri pada tanggal 30 Juli 1999, keempat PERSERO dimaksud telah mengalami kerugian yang signifikan dan kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah diperhitungkan dengan akumulasi kerugian keempat PERSERO pada saat menggabungkan diri ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Bank Mandiri;
d. bahwa kekayaan Negara yang telah ditetapkan oleh RUPS menjadi penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada huruf a dan telah diperhitungkan dengan akumulasi kerugian keempat PERSERO sebagaimana dimaksud dalam huruf c, belum ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
e. bahwa kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf d tidak tercantum dalam Neraca Pembukaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Bank Mandiri setelah penggabungan;
f. bahwa untuk tertib administrasi pengelolaan kekayaan Negara dengan tidak mengubah neraca pembukaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Bank Mandiri sebagaimana dimaksud dalam huruf e, maka penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf d perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat:    1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1998 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di Bidang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 172);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4101);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2001 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4137);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. BANK BUMI DAYA, PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. BANK DAGANG NEGARA, PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. BANK EKSPOR IMPOR INDONESIA DAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. BANK PEMBANGUNAN INDONESIA SEBELUM MENGGABUNGKAN DIRI KE DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. BANK MANDIRI.

BAB I
PENYERTAAN MODAL NEGARA

Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Bumi Daya, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Dagang Negara, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Ekspor Impor Indonesia, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Pembangunan Indonesia sebelum menggabungkan diri ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Mandiri berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1998.

Pasal 2
Penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebesar Rp 3.461.513.413.173,16 (tiga triliun empat ratus enam puluh satu miliar lima ratus tiga belas juta empat ratus tiga belas ribu seratus tujuh puluh tiga rupiah enam belas sen), yang merupakan kekayaan Negara yang telah tertanam dan dipergunakan seluruhnya oleh:
a. Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Bumi Daya sebesar Rp 828.806.000.000,00 (delapan ratus dua puluh delapan miliar delapan ratus enam juta rupiah), yang berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/1994, Konversi Kredit Likuiditas Bank Indonesia tahun buku 1993, 1994, dan 1996, Konversi Dividen yang menjadi hak Negara Tahun buku 1992, 1993, 1994, 1995 dan 1996 serta Konversi Cadangan Tahun buku 1993;
b. Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Dagang Negara sebesar Rp 782.274.934.146,20 (tujuh ratus delapan puluh dua miliar dua ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu seratus empat puluh enam rupiah dua puluh sen), yang berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/1994, Konversi Kredit Likuiditas Bank Indonesia Tahun buku 1993 dan 1994, Konversi Pinjaman Luar Negeri/Two Step Loan(TSL) Tahun buku 1993, 1994, dan 1995, Konversi Dividen yang menjadi hak Negara Tahun buku 1992, 1993, 1994, 1995 dan 1996, dan Konversi Cadangan Tahun buku 1992, 1993, 1994, 1995 dan 1996;
c. Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Ekspor Impor Indonesia sebesar Rp 694.407.479.026,96 (enam ratus sembilan puluh empat miliar empat ratus tujuh juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu dua puluh enam rupiah sembilan puluh enam sen), yang berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/1994 dan 1996/1997, Konversi Kredit Likuiditas Bank Indonesia Tahun buku 1994, Konversi Pinjaman Luar Negeri/Two Step Loan (TSL) tahun buku 1993, 1994, dan 1995, Konversi Dividen yang menjadi hak Negara Tahun buku 1992, 1993 dan 1994, serta Konversi Cadangan tahun buku 1992, 1993, 1994, 1995 dan 1996;
d. Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Pembangunan Indonesia sebesar Rp 1.156.025.000.000,00 (satu triliun seratus lima puluh enam miliar dua puluh lima juta rupiah), yang berasal dari Konversi Pinjaman Pemerintah Tahun buku 1994 dan 1995, Konversi Kredit Likuiditas Bank Indonesia Tahun buku 1994, Konversi Dividen yang menjadi hak Negara Tahun buku 1992 dan 1993 serta Konversi Cadangan Tahun buku 1992; sebagaimana dimaksud dalam rincian Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

BAB II
PELAKSANAAN PENYERTAAN MODAL

Pasal 3
Pelaksanaan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Bank Bumi Daya, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Bank Dagang Negara, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Bank Ekspor Impor Indonesia, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Bank Pembangunan Indonesia sebelum menggabungkan diri ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Bank Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 dan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2001 serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan lingkup bidang tugas dan kewenangan masing-masing.

BAB III
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak tanggal 30 September 1998.

Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Mei 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Mei 2003
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

BAMBANG KESOWO


LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 2003
TANGGAL 29 MEI 2003


NILAI PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
=================================================================
No. Bank Bergabung          Tahun           Nilai
=================================================================
  Anggaran   Buku
1. Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Bumi Daya
   a. APBN               1993/1994 Rp 112.000.000.000,00
   b. Konversi Kredit
      Likuiditas Bank
      Indonesia             1993   Rp  71.600.000.000,00
                            1994   Rp 144.200.000.000,00
                            1996   Rp 372.900.000.000,00
   c. Konversi Dividen      1992   Rp  11.423.558.482,79
                            1993   Rp  36.215.442.070,16
                            1994   Rp  24.569.000.000,00
                            1995   Rp  20.827.000.000,00
                            1996   Rp  10.510.000.000,00
   d. Konversi Cadangan     1993   Rp  24.560.999.447,05
JUMLAH 1                           Rp 828.806.000.000,00
2. Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Bank Dagang Negara
   a. APBN               1993/1994 Rp  47.000.000.000,00
   b. Konversi Kredit
      Likuiditas Bank
      Indonesia             1993   Rp  67.200.000.000,00
                            1994   Rp  82.500.000.000,00
   c. Konversi Pinjaman
      Luar Negeri/Two
      Step Loan (TSL)       1993   Rp  79.212.356.108,89
                            1994   Rp  29.164.268.748,63
                            1995   Rp   1.015.505.640,00
   d. Konversi Dividen      1992   Rp  10.721.365.828,28
                            1993   Rp  45.528.597.658,30
                            1994   Rp  50.007.870.342,25
                            1995   Rp  53.688.838.927,15
                            1996   Rp  72.350.870.609,34
   e. Konversi Cadangan     1992   Rp  22.309.082.746,32
                            1993   Rp  45.528.597.658,30
                            1994   Rp  50.007.870.342,25
                            1995   Rp  53.688.838.927,15
                            1996   Rp  72.350.870.609,34
JUMLAH  2                          Rp 782.274.934.146,20
3. Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT.Bank Ekspor Impor Indonesia
   a. APBN              1993/1994  Rp  15.000.000.000,00
                        1996/1997  Rp  71.000.000.000,00
   b. Konversi Kredit
      Likuiditas Bank
      Indonesia            1994    Rp 190.800.000.000,00
   c. Konversi Pinjaman
      Luar Negeri/Two
      Step Loan (TSL)      1993    Rp  61.696.903.613,90
                           1994    Rp  18.875.549.880,53
                           1995    Rp  56.754.174.092,51
   d. Konversi Dividen     1992    Rp  12.061.267.860,17
                           1993    Rp  47.235.963.523,26
                           1994    Rp  33.131.495.737,76
   e. Konversi Cadangan    1992    Rp  26.859.773.539,55
                           1993    Rp  34.420.706.218,23
                           1994    Rp  52.122.137.440,41
                           1995    Rp  62.388.239.260,46
                           1996    Rp  12.061.267.860,18
JUMLAH 3                           Rp 694.407.479.026,96
4. Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Bank Pembangunan Indonesia
   a. Konversi Pinjaman
      Pemerintah           1994    Rp   8.835.028.400,00
                           1995    Rp 755.000.000.000,00
   b. Konversi Kredit
      Likuiditas Bank
      Indonesia            1994    Rp 358.200.000.000,00
   c. Konversi Dividen     1992    Rp   8.727.162.800,00
                           1993    Rp   1.025.000.000,00
   d. Konversi Cadangan    1992    Rp  24.237.808.800,00
JUMLAH 4                         Rp 1.156.025.000.000,00
JUMLAH KESELURUHAN                       Rp 3.461.513.413.173,16

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali