Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 42, 2003(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4282)

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2003
TENTANG
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa tarif dalam Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2000 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) yang semula dinyatakan dalam mata uang rupiah perlu diganti dalam mata uang dollar Amerika Serikat;
b. bahwa dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, perlu juga ditambah jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak baru berupa Jasa Informasi Inderaja dan Jasa Pendidikan dan Latihan;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dipandang perlu mengatur kembali Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2000 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional;

Mengingat:     1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3760);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL.

Pasal 1
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang belum tercakup dalam Peraturan Pemerintah ini, akan disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Pemerintah ini dan pencantumannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.

Pasal 2
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) mempunyai tarif dalam bentuk satuan dollar Amerika Serikat dan rupiah.
(2) Dalam hal permintaan produk data pemotretan jarak jauh untuk pemanfaatan kegiatan:
a. Penelitian oleh instansi pemerintah dan perguruan tinggi dikenakan tarif sebesar 25% (dua puluh lima persen).
b. Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, kepentingan pertahanan dan keamanan negara serta penanganan bencana alam tidak dikenakan biaya.

Pasal 3
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.

Pasal 4
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2000 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3994) dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2003
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

BAMBANG KESOWO


TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI

No. 4282(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 42)

PENJELASAN
ATAS
RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2003
TENTANG
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL

UMUM

Tarif dalam Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2000 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) yang semula dinyatakan dalam mata uang rupiah perlu diganti dalam mata uang dollar Amerika Serikat. Di samping itu, dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, perlu juga ditambah jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak baru berupa Jasa Informasi Inderaja dan Jasa Pendidikan dan Latihan. Sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dipandang perlu mengatur kembali Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2000 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN).

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas

Pasal 2
Cukup jelas

Pasal 3
Pengertian Kas Negara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Pasal 4
Cukup jelas

Pasal 5
Cukup jelas

LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2003
TANGGAL 31 Maret 2003

     TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN BUKAN PAJAK YANG BERLAKU
       PADA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK              SATUAN TARIF

I.   JASA PELAYANAN PEMOTRETAN JARAK JAUH
A.   Produk Data Digital Landsat
     1.   Scene Penuh (Full scene) dan Band
          Penuh (Full Band)                  Per buah US$500.00
     2.   Kwadran Scene (Quadrant scene)     Per buah US$300.00
B.   Produk Data Digital SPOT
     1.   Pankromatik (PAN) scene penuh      Per buah US$200.00
     2.   Multispektral (XS) scene penuh
          dan band penuh                     Per buah US$200.00
C.   Produk Data Digital ERS-SAR             Per buah US$200.00
D.   Produk Fotografi Landsat
     1.   Skala 1:1.000.000                  Per lembar US$190.00
     2.   Skala 1: 500.000                   Per lembar US$230.00
     3.   Skala 1: 250.000                   Per lembar US$330.00
     4.   Skala 1: 200.000                   Per lembar US$330.00
     5.   Skala 1: 125.000                   Per lembar US$330.00
     6.   Skala 1: 100.000                   Per lembar US$330.00
E.   Produk Fotografi (Hardcopy) SPOT
     1.   Skala 1: 400.000                   Per lembar US$200.00
     2.   Skala 1: 100.000                   Per lembar US$200.00
     3.   Skala 1: 50.000                    Per lembar US$200.00
F.   Produk Fotografi (Hardcopy) ERS-SAR
     1.   Skala 1: 500.000                   Per lembar US$200.00
     2.   Skala 1: 250.000                   Per lembar US$200.00
     3.   Skala 1: 125.000                   Per lembar US$200.00
     4.   Skala 1: 100.000                   Per lembar US$200.00
G. Informasi Inderaja
     1.   Informasi Spasial Skala
          1:100.000 s/d 1:50.000             Per hektar Rp30,00
     2.   Informasi Spasial Skala
          1:50.000 s/d 1:25.000              Per hektar Rp75,00
     3.   Informasi Spasial Skala
          1:10.000 s/d 1:5.000               Per hektar Rp3.840,00

II. JASA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
A.   Pelatihan Pemanfaatan Data Inderaja
     Tingkat Dasar                      Per orang Rp1.950.000,00
B.   Pelatihan Pemanfaatan Data Inderaja
     Tingkat Lanjut                     Per orang Rp3.050.000,00

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali