
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2003
TENTANG
PEMBATALAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 1998 TENTANG
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM
MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT DHARMA NIAGA DAN
PENGGABUNGAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PANTJA NIAGA
DAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT DHARMA NIAGA KE DALAM
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT CIPTA NIAGA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas Badan Usaha Milik Negara di bidang niaga, dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1998 seluruh modal Negara pada modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pantja Niaga dialihkan kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Dharma Niaga;
b. bahwa pada saat pengalihan tersebut akan dilaksanakan, ternyata kinerja kedua PERSERO sangat menurun dan sangat sulit untuk bersaing dengan perusahaan-perusahaan lain yang sejenis, akibatnya tujuan yang hendak dicapai dengan pengalihan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak mungkin terwujud, dan pengalihan saham akhirnya tidak dilaksanakan;
c. bahwa berdasarkan hasil kajian dan analisa terhadap Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pantja Niaga, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Dharma Niaga, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Cipta Niaga, potensi kekuatan Badan Usaha Milik Negara di bidang niaga dapat lebih ditingkatkan untuk menghadapi persaingan global, dengan melakukan penggabungan;
d. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf b dan huruf c, dipandang perlu membatalkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1998 dan melakukan penggabungan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pantja Niaga dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Dharma Niaga ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Cipta Niaga;
e. bahwa pembatalan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1998 dan penggabungan ketiga Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Cipta Niaga menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 48);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4101);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3741);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2001 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4137);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBATALAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 1998 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT DHARMA NIAGA DAN PENGGABUNGAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PANTJA NIAGA DAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT DHARMA NIAGA KE DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT CIPTA NIAGA.
Pasal 1Membatalkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1998 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Dharma Niaga.
Pasal 2Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pantja Niaga yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1971 dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Dharma Niaga yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1970, digabungkan ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Cipta Niaga yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1971.
Pasal 3(1) Dengan penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka seluruh kekayaan, hak dan kewajiban serta karyawan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pantja Niaga dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Dharma Niaga beralih karena hukum kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Cipta Niaga.
(2) Besarnya nilai kekayaan Negara yang dijadikan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Cipta Niaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan bersama yang dilakukan oleh Departemen Keuangan dan Kantor Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 4Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Cipta Niaga hasil penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 selanjutnya diubah namanya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.
Pasal 5Pelaksanaan penggabungan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pantja Niaga dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Dharma Niaga ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Cipta Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 dan peraturan-peraturan pelaksanaannya dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 dan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2001 serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Pasal 6Terhitung sejak tanggal mulai berlakunya penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Pantja Niaga menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Dharma Niaga menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO), dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas dan kewenangan masing-masing.
Pasal 8Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2003
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
BAMBANG KESOWO