
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35 TAHUN 2003
TENTANG
PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN HAKIM PERADILAN UMUM,
PERADILAN TATA USAHA NEGARA, DAN PERADILAN AGAMA
SERTA JANDA/DUDANYA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: bahwa dengan adanya perbaikan gaji pokok Hakim yang berpangkat Penata Muda golongan ruang III/a ke atas yang berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2003, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2003, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama serta Janda/Dudanya;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2906);
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 16) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2003 (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 18);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN HAKIM PERADILAN UMUM, PERADILAN TATA USAHA NEGARA, DAN PERADILAN AGAMA SERTA JANDA/DUDANYA.
Pasal 1Pensiunan Hakim yang berpangkat Penata Muda golongan ruang III/a ke atas dan pensiunan Janda/Dudanya yang dipensiun setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama, pensiun pokoknya ditetapkan menjadi sebagai berikut:
a. bagi pensiunan Hakim yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tersebut dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 Daftar I_A sampai dengan Daftar I_I Lampiran I Peraturan Pemerintah ini;
b. bagi pensiunan Janda/Duda Hakim yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tersebut dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 Daftar II_A sampai dengan Daftar II_I Lampiran II Peraturan Pemerintah ini;
c. bagi pensiunan Janda/Duda Hakim yang tewas yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tersebut dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 Daftar III_A sampai dengan Daftar III_I Lampiran III Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 2Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2003:
a. Pensiunan Hakim yang dipensiun tanggal 1 Januari 2003 dan sebelumnya, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama sebagaimana tersebut dalam lajur 2 Daftar IV-A sampai dengan Daftar IV_Q Lampiran IV Peraturan Pemerintah ini;
b. Pensiunan Janda/Duda Hakim yang dipensiun tanggal 1 Januari 2003 dan sebelumnya, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama sebagaimana tersebut dalam lajur 2 Daftar V-A sampai dengan Daftar V-Q Lampiran V Peraturan Pemerintah ini;
c. Pensiun Janda/Duda Hakim yang tewas yang dipensiun tanggal 1 Januari 2003 dan sebelumnya, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama sebagaimana tersebut dalam lajur 2 Daftar VI-A sampai dengan Daftar VI-Q Lampiran VI Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 3Penyesuaian kenaikan pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara sebagai dasar pembayaran pensiun.
Pasal 4Selain pensiun pokok, kepada penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara baik secara bersama-sama maupun secara tersendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 6Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, maka Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2001 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama Serta Janda/Dudanya, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2003.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juli 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juli 2003
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
BAMBANG KESOWO
LAMPIRAN LIHAT FISIK