
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 2003
TENTANG
TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA DHARMA NUSA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa kegiatan yang dilaksanakan oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil, serta warga negara Indonesia lainnya di beberapa daerah bergejolak di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan tugas mulia dalam rangka menjaga pemulihan keamanan demi keutuhan dan tetap tegaknya kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. bahwa kegiatan yang dilaksanakan oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan, serta warga negara Indonesia lainnya yang membantu pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a mempunyai resiko yang tinggi bahkan dapat menimbulkan korban jiwa bagi yang melaksanakannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, pemerintah menganggap perlu memberikan suatu tanda penghargaan kepada mereka yang turut serta dalam pelaksanaan tugas tersebut di atas, dengan diberikan Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 70 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 2 Tahun 1958 tentang Tanda-tanda Penghargaan untuk Anggota Angkatan Perang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 41), sebagai Undang-undang;
3. Undang-undang Nomor 4 Drt Tahun 1959 tentang Ketentuan-ketentuan Umum Mengenai Tanda-tanda Kehormatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1789);
4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1961 tentang Penetapan semua Undang-undang Darurat dan semua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang sudah ada sebelum tanggal 1 Januari 1961 menjadi Undang-undang;
5. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3367);
6. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4168);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA DHARMA NUSA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Satyalancana Dharma Nusa adalah bentuk penghargaan dari negara yang diberikan kepada prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil yang telah berjasa dalam melaksanakan tugas operasi pemulihan keamanan, serta warga negara Indonesia lainnya yang telah berjasa dalam membantu operasi pemulihan keamanan di suatu daerah bergejolak dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Daerah bergejolak adalah bagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tempat terjadinya gangguan keamanan yang dilakukan oleh gerakan separatis bersenjata atau kelompok lainnya yang nyata-nyata dapat mengganggu, mengancam atau merusak kredibilitas, keutuhan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Panglima adalah Panglima Tentara Nasional Indonesia.
4. Kapolri adalah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 2Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa diadakan untuk memberikan penghargaan kepada prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil yang telah berjasa dalam melaksanakan tugas operasi pemulihan keamanan, serta warga negara Indonesia lainnya yang telah berjasa dalam membantu operasi pemulihan keamanan di suatu daerah bergejolak dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3Penentuan daerah bergejolak dalam rangka pemberian Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa dilakukan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang Politik dan Keamanan.
BAB II
BENTUK, UKURAN, WARNA DAN
DERAJAT SATYALANCANA
Pasal 4Bentuk, ukuran, dan warna Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 5Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa mempunyai derajat yang sama dengan Satyalancana-satyalancana lainnya.
BAB III
SYARAT DAN PENGUSULAN UNTUK PENGANUGERAHAN
Pasal 6(1) Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa dianugerahkan kepada prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta warga negara Indonesia lainnya sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah:
a. Persyaratan umum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7 Undang-undang Nomor 4 Drt Tahun 1959 tentang Ketentuan-ketentuan Umum Mengenai Tanda-tanda Kehormatan;
b. Persyaratan khusus, adalah berdasarkan penugasan dan nyata-nyata telah berjasa dalam melaksanakan tugas operasi atau membantu operasi pemulihan keamanan di daerah bergejolak dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling sedikit 90 (sembilan puluh) hari secara terus menerus atau 120 (seratus dua puluh) hari secara terputus-putus atau gugur/tewas akibat penugasan operasi atau membantu operasi pemulihan keamanan.
Pasal 7(1) Pengusulan untuk mendapatkan Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Tentara Nasional Indonesia diajukan secara hirarki oleh Komandan Satuan kepada Kepala Staf Angkatan kemudian kepada Panglima untuk dilanjutkan kepada Presiden melalui Dewan Tanda Kehormatan Republik Indonesia.
(2) Pengusulan untuk mendapatkan Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia diajukan secara hirarki oleh Pimpinan Kewilayahan kepada Kapolri untuk dilanjutkan kepada Presiden melalui Dewan Tanda Kehormatan Republik Indonesia.
(3) Pengusulan untuk mendapatkan Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa bagi Pegawai Negeri Sipil lainnya diajukan oleh Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri, untuk dilanjutkan kepada Presiden melalui Dewan Tanda Kehormatan Republik Indonesia.
(4) Pengusulan untuk mendapatkan Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa bagi warga negara Indonesia lainnya diajukan oleh Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri, untuk dilanjutkan kepada Presiden melalui Dewan Tanda Kehormatan Republik Indonesia.
Pasal 8Peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan pengusulan Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Panglima, Kapolri, dan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 9Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa dianugerahkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik Indonesia atas usul Panglima, Kapolri dan Menteri Dalam Negeri.
BAB IV
TATA CARA PENGANUGERAHAN
Pasal 10(1) Penyematan Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa dapat dilakukan atas nama Presiden oleh:
a. Panglima untuk prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Tentara Nasional Indonesia;
b. Kapolri untuk anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
c. Menteri atau Pimpinan Instansi yang membawahi Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
d. Menteri Dalam Negeri untuk Warga Negara Indonesia lainnya.
(2) Panglima, Kapolri, dan Menteri atau Pimpinan instansi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mendelegasikan kepada Pimpinan instansi di bawahnya.
Pasal 11(1) Setiap penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa disertai penyerahan piagam.
(2) Bentuk piagam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 12Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa dilaksanakan dengan upacara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 13(1) Kepada mereka yang telah menerima Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa dapat menerima kembali secara berulang apabila memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6.
(2) Penganugerahan Tanda Kehormatan kembali secara berulang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan melekatkan bintang berbentuk segi lima berwarna putih perak untuk setiap ulangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Pemerintah ini.
(3) Penganugerahan kembali Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa secara berulang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dapat dilaksanakan sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali.
BAB V
PEMAKAIAN
Pasal 14(1) Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa dipakai pada upacara-upacara Hari Besar Nasional, Hari Ulang Tahun Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan upacara-upacara resmi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pita harian Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa dapat dipakai sehari-hari oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pada Pakaian Dinas Harian dan Pakaian Dinas Upacara yang ditetapkan oleh Panglima dan Kapolri.
BAB VI
PENCABUTAN
Pasal 15Hak memakai Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa dicabut, apabila:
a. Dicabut haknya memakai Tanda Kehormatan berdasarkan putusan Hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
b. Diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Memasuki atau menjadi anggota organisasi yang dilarang oleh Pemerintah;
d. Memasuki suatu dinas negara/pemerintah asing tanpa izin terlebih dahulu atau persetujuan dari Pemerintah Republik Indonesia.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 16(1) Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa dapat dianugerahkan kepada warga negara asing.
(2) Pengusulan Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa kepada warga negara asing dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendapat rekomendasi dari Menteri Luar Negeri.
(3) Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa kepada warga negara asing sebagaimana tercantum dalam ayat (1) diberikan sebagai kehormatan.
Pasal 17Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa dapat diberikan secara anumerta.
Pasal 18Anggaran yang diperlukan bagi penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa dibebankan pada Anggaran Belanja Sekretariat Negara Cq. Sekretariat Militer Presiden.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa dianugerahkan kepada mereka yang ditugaskan atau yang membantu operasi pemulihan keamanan di daerah bergejolak di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dimulai tanggal 7 Agustus 1998.
Pasal 20Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juli 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juli 2003
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
BAMBANG KESOWO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 2003
TENTANG
TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA DHARMA NUSAI. UMUM
Dengan ditetapkannya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia secara kelembagaan terpisah sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing. Namun sebagai pelaksana kebijakan pertahanan negara, berdasarkan permintaan atau peraturan perundang-undangan, Tentara Nasional Indonesia disamping tugas utamanya, bila diperlukan dapat memberikan perbantuan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka mewujudkan keamanan dalam negeri.
Pelaksanaan tugas penanggulangan gangguan keamanan yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dibantu oleh Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil, serta warga negara lainnya merupakan pengabdian yang besar terhadap keutuhan dan kelangsungan hidup negara dan bangsa, disamping adanya resiko yang tinggi sebagai konsekuensi suatu pengabdian. Oleh karena itu merupakan hal yang wajar bila pengabdian tersebut diberikan suatu penghargaan berupa tanda kehormatan.
Selama ini untuk memberikan penghargaan atas jasa seseorang kepada negara dan bangsa, khususnya kepada prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, telah dikeluarkan berbagai peraturan tentang Satyalancana-satyalancana peristiwa, yaitu tanda penghargaan yang diberikan berdasarkan suatu peristiwa tertentu.
Sebagai rasa terima kasih dan penghargaan negara kepada prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil, serta warga negara lainnya yang telah menunaikan kewajiban dalam bidang keamanan yang membahayakan keutuhan negara dan bangsa serta menunjukkan kemampuannya untuk menanggulangi gangguan keamanan di wilayah Indonesia, maka perlu ditetapkan suatu peraturan tentang pemberian Tanda Kehormatan Satyalancana DHARMA NUSA yang mempunyai derajat yang sama dengan Satyalancana-satyalancana yang telah ada.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Kata Dharma mempunyai arti membaktikan diri, sedangkan kata Nusa mempunyai arti nusantara yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia. Satyalancana Dharma Nusa berarti penganugerahan tanda kehormatan kepada seseorang berupa Satyalancana karena telah mendharmabaktikan dirinya untuk keamanan dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Penentuan lama penugasan 90 (sembilan puluh) hari terus menerus berdasarkan hasil uji psychotes batas seseorang dapat menanggulangi stress di daerah operasi secara formal dan umum, sedangkan lama 120 (seratus dua puluh) hari terputus-putus dimaksudkan untuk mewadahi bagi yang sering bertugas secara terputus-putus karena pelaksanaan dan macam tugas yang diembannya.
Yang dimaksud dengan "waktu 90 (sembilan puluh) hari terus-menerus"adalah kurun waktu sejak diterbitkannya surat perintah penugasan sampai dengan dikeluarkannya surat perintah selesai penugasan.
Dalam hal penugasan melebihi 2 (dua) kali atau lebih dari 90 (sembilan puluh) hari dan tidak terputus-putus, maka tetap dihitung sebagai satu kali penugasan.
Jumlah hari penugasan dihitung dari penugasan pada satu tempat operasi atau berkali-kali penugasan di beberapa tempat di seluruh wilayah Nusantara.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan Pegawai Negeri Sipil lainnya adalah Pegawai Negeri Sipil di luar lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan Warga Negara Indonesia lainnya adalah Warga Negara Indonesia selain prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 15
Huruf a
Pencabutan hak memakai Tanda Kehormatan harus berdasarkan putusan Hakim atas perkara pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 17
Kepada mereka yang telah berjasa di suatu wilayah yang bergejolak berdasarkan bukti-bukti yang sah namun telah meninggal dunia sebelum diberikan Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa akibat keterlambatan administrasi, dapat diberikan secara anumerta.
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Penetapan waktu tanggal 7 Agustus 1998 adalah saat mulai dihapuskannya Daerah Operasi Militer di seluruh Nusantara.
Pasal 20
Cukup jelas
LAMPIRAN I
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 32 TAHUN 2003
TANGGAL: 4 JULI 2003TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA DHARMA NUSA
LAMPIRAN GAMBAR BENTUK MEDALI: LIHAT FISIK
KETERANGAN:
A. BENTUK MEDALI
Berbentuk bundar berliku-liku berjumlah 45 (empat puluh lima), dibuat dari logam berwarna perunggu.
Pada sisi bagian depan berupa relief Lambang Negara Garuda Pancasila, di bawah Lambang Negara terdapat tulisan Dharma Nusa, yang dilingkari setangkai padi masing-masing terdiri dari 17 (tujuh belas) butir padi dan setangkai kapas masing-masing terdiri dari 8 kuncup bunga kapas.
Pada sisi bagian belakang bertuliskan Republik Indonesia.
B. UKURAN MEDALI
Jari-jari tengah .... ........ . ....... 17,50 mm
Garis tengah lingkaran .. . . ........... 35 mm
Tinggi Lambang Negara .. . . ............ 12,50 mm
Lebar Lambang Negara .. . . ............. 13 mm
Tinggi tulisan Dharma Nusa ... .... ...... 2 mm
Jari-jari cincin penggantung luar .. . .. 3,75 mm
Jari-jari cincin penggantung dalam .. . .2,75 mm
C. UKURAN MINIATUR
Jari-jari tengah ... ...................10 mm
Garis tengah lingkaran .................20 mm
Tinggi Lambang Negara ...................7,50 mm
Lebar Lambang Negara ...................4 mm
Tinggi tulisan Dharma Nusa ............. ..mm
Jari-jari cincin penggantung luar . .....3,75 mm
Jari-jari cincin penggantung dalam . ....2,75 mm
D. UKURAN DAN WARNA PITA GANTUNG
Lebar pita gantung berwarna dasar hijau ..... .....35 mm
Panjang pita . .. . . ..............................50 mm
Dua buah lajur warna merah dan putih masing-masing .5 mm
Jarak antara pinggir pita dan lajur warna merah .. .12,50 mm
Jarak antara pinggir pita dan lajur warna putih .. .12,50 mm
E. UKURAN DAN WARNA PITA GANTUNG MINIATUR
Lebar pita gantung Miniatur berwarna dasar hijau 20 mm
Panjang pita 45 mm
Dua buah lajur warna merah dan putih masing-masing 2 mm
Jarak antara pinggir pita dan lajur warna merah 5 mm
Jarak antara pinggir pita dan lajur warna putih 5 mm
LAMPIRAN II
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 32 TAHUN 2003
TANGGAL: 4 JULI 2003LAMPIRAN GAMBAR TANDA KEHORMATAN: LIHAT FISIK
KETERANGAN:
A. UKURAN PIAGAM
Panjang . . .. 40 cm
Lebar . .. . .. ... 30 cm
B. WARNA PIAGAM
Hijau muda.
LAMPIRAN III
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 32 TAHUN 2003
TANGGAL: 4 JULI 2003LAMPIRAN GAMBAR: LIHAT FISIK
KETERANGAN:
A. BENTUK TANDA ULANGAN
Bintang bersegi lima terbuat dari logam.
B. UKURAN
Panjang Bintang Bersegi Lima 7,50 mm
Lebar Bintang Bersegi Lima . 7,50 mm
C. WARNA
Putih perak.