Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 95, 2003(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4313)

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 2003
TENTANG
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEUANGAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:     bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Keuangan;

Mengingat:     1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 64);
3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
4. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
5. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3987);
6. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);
7. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4152);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3760);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4049);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEUANGAN.

Pasal 1
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II A Angka (5) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.

Pasal 3
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan rupiah, dollar Amerika Serikat dan persentase.

Pasal 4
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan untuk:
a. Penerimaan dari penjualan saham bagian Pemerintah ditetapkan berdasarkan persetujuan penawaran antara Pemerintah dan pembeli saham;
b. Penerimaan dari bagian Pemerintah atas laba Badan Usaha Milik Negara ditetapkan sekali dalam setahun;
c. Besarnya penerimaan kembali pinjaman yang disetorkan oleh Pemerintah ke Rekening Bendahara Umum Negara didasarkan pada pengembalian pinjaman yang jumlahnya ditetapkan setiap tahun oleh Pemerintah, dengan memperhatikan realisasi angsuran pokok, bunga dan biaya lainnya menurut perjanjian pinjaman yang berlaku serta realisasi pemberian pinjaman dan biaya lain yang terkait dengan pengelolaan pinjaman;
d. Penerimaan yang berasal dari laba bersih minyak ditetapkan berdasarkan laporan hasil audit yang disampaikan oleh auditor yang berwenang kepada Menteri Keuangan;
e. Penerimaan bagian Pemerintah dari Annual Fee PT Inalum ditetapkan berdasarkan Master Agreement antara Pemerintah Indonesia dengan para investor Jepang, yang penetapan besarannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
f. Penerimaan dari Pungutan Ekspor ditetapkan dan diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Pasar Modal untuk sanksi administratif berupa denda ditetapkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Direktorat Jenderal Pajak untuk:
a. Penerimaan dari Pengumuman Lelang, Pengumuman Pembatalan Lelang, dan Jasa Penilai dalam rangka penagihan pajak dengan surat paksa ditetapkan sesuai dengan tarif yang berlaku pada media setempat dan biaya jasa penilai yang berlaku;
b. Penerimaan dari penjualan barang sitaan melalui lelang dalam rangka tambahan biaya penagihan pajak ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari pokok lelang per penjualan;
c. Penerimaan dari Penjualan barang sitaan tidak melalui lelang dalam rangka tambahan biaya penagihan pajak ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari hasil penjualan.
(4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk:
a. Penerimaan dari Pengumuman Lelang dan Pengumuman Pembatalan Lelang sesuai dengan tarif yang berlaku pada media setempat;
b. Penerimaan dari biaya pencacahan barang lelang ditetapkan sebesar 2,5% (dua setengah persen) dari harga lelang untuk setiap penjualan lelang;
c. Penerimaan dari jasa pemusnahan barang kena cukai/perusakan pita cukai ditetapkan sebesar 2,5% (dua setengah persen) dari nilai cukai untuk setiap pelaksanaan.
(5) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara untuk:
a. Penerimaan dari Biaya Lelang pada Bea Lelang Eksekusi yang berasal dari penjual ditetapkan sebesar 1% (satu persen) per 1 (satu) frekuensi lelang;
b. Penerimaan dari Biaya Lelang pada Bea Lelang Eksekusi yang berasal dari pembeli ditetapkan sebesar 1% (satu persen) per 1 (satu) frekuensi lelang;
c. Penerimaan dari Biaya Lelang pada Bea Lelang Non Eksekusi yang berasal dari pembeli ditetapkan sebesar 1% (satu persen) per 1 (satu) frekuensi lelang;
d. Penerimaan dari Bea Lelang pada lelang yang dilaksanakan oleh Balai Lelang di luar Kawasan Berikat/Gudang Berikat (Bonded Zone/Bonded Warehouse) atau kawasan lain yang dipersamakan yang berasal dari Penjual ditetapkan sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) per 1 (satu) frekuensi lelang;
e. Penerimaan dari Bea Lelang pada lelang yang dilaksanakan oleh Balai Lelang di dalam Kawasan Berikat/Gudang Berikat (Bonded Zone/Bonded Warehouse) atau kawasan lain yang dipersamakan yang berasal dari Penjual ditetapkan sebesar 0,1% (nol koma satu persen) per 1 (satu) frekuensi lelang;
f. Penerimaan dari Bea Lelang pada lelang yang dilaksanakan oleh Balai Lelang yang berasal dari Pembeli ditetapkan sebesar 0% (nol persen) per 1 (satu) frekuensi lelang;
g. Penerimaan dari Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara untuk pelunasan hutang yang dilakukan sebelum Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara diterbitkan ditetapkan sebesar0% (nol persen) per Berkas Kasus Piutang Negara;
h. Penerimaan dari Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara untuk pelunasan hutang yang dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan mulai tanggal Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara diterbitkan ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari jumlah yang wajib dilunasi per Berkas Kasus Piutang Negara;
i. Penerimaan dari Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara untuk pelunasan hutang yang dilakukan dalam jangka waktu lebih dari 3 (tiga) bulan sejak Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara diterbitkan ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah hutang yang wajib dilunasi per Berkas Kasus Piutang Negara;
j. Penerimaan dari Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara untuk penarikan Pengurusan Piutang Negara ditetapkan sebesar 2,5% (dua setengah persen) dari sisa hutang yang wajib diselesaikan per Berkas Kasus Piutang Negara.
(6) Ketentuan mengenai tipe-tipe mess di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam angka VI Lampiran Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 5
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang belum tercakup dalam Peraturan Pemerintah ini akan disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini dan pencantuman-nya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.

Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Juli 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Juli 2003
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

BAMBANG KESOWO

TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI

No. 4313(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 95)

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR44TAHUN 2003
TENTANG
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEUANGAN

UMUM

Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Departemen Keuangan sebagai salah satu sumber penerimaan Negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Sehubungan dengan maksud ini dan untuk memenuhi ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu ditetapkan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Keuangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas

Pasal 2
Pengertian Kas Negara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Pasal 3
Cukup jelas

Pasal 4
Ayat (1)
Butir a
Penjualan saham bagian Pemerintah atau privatisasi adalah pengalihan atau penyerahan sebagian kontrol atas sebuah Badan Usaha Milik Negara kepada swasta melalui cara penawaran umum, penjualan saham secara langsung kepada mitra strategis, penjualan saham perusahaan kepada karyawan, dan atau cara-cara lain yang dipandang tepat.
Butir b
Penerimaan dari bagian Pemerintah atas laba Badan Usaha Milik Negara dalam bentuk:
1) Deviden dari Perusahaan Persero atau Perseroan Terbatas besarnya ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
2) Dana Pembangunan Semesta (DPS) dari Perusahaan Umum (Perum) besarnya ditetapkan dalam Pengesahan Laporan Keuangan oleh Menteri Keuangan;
3) Bagian Laba Pemerintah dari Pertamina besarnya ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisaris yang mewakili Pemerintah, selama Pertamina belum disesuaikan dan beroperasi sebagai Perusahaan Perseroan;
4) Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah dari Bank Indonesia besarnya ditetapkan dalam Rapat Dewan Gubernur.
Butir c
Cukup jelas
Butir d
Cukup jelas
Butir e
Besaran Penerimaan bagian Pemerintah dari Annual Fee PT. Inalum Indonesia dengan investor untuk Proyek Asahan dan Alumunium terdiri dari Iuran Tetap sebesar USD 2,600,000.00 (dua juta enam ratus ribu dollar Amerika Serikat) dan Iuran Tambahan apabila terdapat kenaikan harga maupun produksi alumunium.
Butir f
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas

Pasal 5
Cukup jelas

Pasal 6
Cukup jelas

LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 2003
TANGGAL 31 JULI 2003


----------------------------------------------------------------
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak     Satuan         Tarif
----------------------------------------------------------------
I.   SEKRETARIAT JENDERAL
     SEWA gEDUNG KEUANGAN NEGARA:
     A.   Kantor pusat:
          1.   Kantin              Perbulan       Rp.  275.000,00
          2.   Minimarket          Perbulan       Rp.  385.000,00
     B.   Gedung Keuangan Negara
          Bandung:
          1.   Mess                Perkamar/hari  Rp.   35.000,00
          2.   Aula                Per 6 jam      Rp.1.000.000,00
     C.   Aula Gedung Keuangan
          Negara Yogyakarta        Per 6 jam      Rp.  900.000,00
     D.   Mess Gedung Keuangan
          Negara Surabaya I        Perkamar/hari  Rp.   35.000,00
     E.   Mess Gedung Keuangan
          Negara Denpasar I        Perkamar/hari  Rp.   35.000,00
     F.   Mess Gedung Keuangan
          Negara Palembang         Perkamar/hari  Rp.   35.000,00
     G.   Aula Gedung Keuangan
          Negara Sorong            Perkamar/hari  Rp.   50.000,00

II.  DIREKTORAT JENDERAL LEMBAGA
     KEUANGAN
     A.   Penerimaan dari denda    Per 1 hari     Rp.1.000.000,00
          tidak menyampaikan       keterlambatan
          laporan keuangan
          tahunan dan laporan
          operasional tahunan
          dan atau tidak
          mengumumkan neraca dan
          perhitungan laba rugi
          bagi perusahaan
          asuransi atau
          perusahaan reasuransi
          sesuai dengan jangka
          waktu yang ditetapkan.
     B.   Penerimaan dari denda    Per 1 hari     Rp.  100.000,00
          keterlambatan            keterlambatan
          penyampaian laporan
          bagi Dana Pensiun.

III. DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
     BIAYA PENAGIHAN PAJAK :
     A.   Surat paksa                   Per       Rp.   50.000,00
                                   pemberitahuan
     B.   Surat perintah
          melaksanakan penyitaan   Perpelaksanaan Rp.  100.000,00

IV.  DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN
     CUKAI
     A.   Jasa Pelayanan Impor
          dan Ekspor
          1.   Impor
               a. Electronic            Per       Rp.  100.000,00
                  Data             pemberitahuan
                  Interchange
                  (EDI)
               b. Non Electronic        Per       Rp.   50.000,00
                  Data             pemberitahuan
                  Interchange
                  (EDI)
          2.   Ekspor
               a. Electronic            Per
                  Data             pemberitahuan  Rp.   60.000,00
                  Interchange
                  (EDI)
               b. Non Electronic        Per
                  Data             pemberitahuan  Rp.   30.000,00
                  Interchange
                  (EDI)
          3.   Cukai
               a. Electronic            Per       Rp.   60.000,00
                  Data             pemberitahuan
                  Interchange
                  (EDI)
               b. Non Electronic        Per       Rp.   30.000,00
                  Data             pemberitahuan
                  Interchange
                  (EDI)
          4.   Kawasan Berikat
               a. Electronic            Per
                  Data             pemberitahuan  Rp.   60.000,00
                  Interchange
                  (EDI)
               b. Non Electronic        Per
                  Data             pemberitahuan  Rp.   30.000,00
                  Interchange
                  (EDI)
          5.   Manifest
               a. Electronic
                  Data
                  Interchange
                  (EDI)
                  1) S.d. 10 pos   Per manifest   Rp.  250.000,00
                  2) diatas 10 pos Per manifest   Rp.  450.000,00
               b. Non Electronic
                  Data
                  Interchange
                  (EDI)
                  1) S.d. 10 pos   Per manifest   Rp.  125.000,00
                  2) diatas 10 pos Per manifest   Rp.   50.000,00
          6.   Perubahan pos
               manifest
               a. Electronic       Per manifest   Rp.  120.000,00
                  Data
                  Interchange
                  (EDI)
               b. Non Electronic   Per manifest   Rp.   50.000,00
                  Data
                  Interchange
                  (EDI)
     B.   Biaya Penagihan Bea
          Masuk dan Cukai
          1.   Surat Paksa              Per       Rp.   50.000,00
                                   pemberitahuan
          2.   Surat Perintah           Per       Rp.  100.000,00
               Melaksanakan        pelaksanaan
               Penyitaan
     C.   Jasa pengujian
          laboratorium Bea dan
          Cukai
          1.   Pengujian elemen/
               unsur kimia dan
               sifat fisiko kimia
               menggunakan
               instrumentasi
               analisa kimia
               a. Metoda High      Per pengujian  Rp.  200.000,00
                  Performance
                  Liquid
                  Cromatography
               b. Metoda High      Per pengujian  Rp.   50.000,00
                  instrumentasi
                  analisa kimia
                  lain
          2.   Pengujian elemen/   Per pengujian  Rp.   35.000,00
               unsur kimia dan
               fisiko kimia
               menggunakan metoda
               uji lain
          3.   Pengujian komoditas
               pelumas
               a. Metoda High      Per pengujian  Rp.  300.000,00
                  Performance
                  Liquid
                  Cromatography
               b. Metoda High      Per pengujian  Rp.  100.000,00
                  instrumentasi
                  analisa kimia
                  lain
               c. Metoda uji lain  Per pengujian  Rp.   75.000,00
     D.   Sewa penggunaan          Per 6 jam      Rp.1.650.000,00
          auditorium               kelebihan per
                                   jam
     E.   Jasa Penyajian Data
          Impor/Ekspor/Cukai
          1.   Data Impor          Per record     Rp.    2.500,00
               (maksimum 10 kolom)
          2.   Data Ekspor         Per record     Rp.    2.500,00
               (maksimum 10 kolom)
          3.   Data Cukai          Per record     Rp.    2.000,00
               (maksimum 10 kolom)

V.   DIREKTORAT JENDERAL PIUTANG
     DAN LELANG NEGARA
     A.   Penerimaan dari biaya    Per frekwensi  Rp.  100.000,00
          Lelang pada Bea Lelang      lelang
          Non Eksekusi yang
          berasal dari penjual
     B.   Penerimaan dari Biaya    Per frekwensi  Rp.           0
          Lelang pada Bea Lelang      lelang
          Batal Instansi Pemerintah
     C.   Penerimaan dari Biaya    Per frekwensi  Rp.   50.000,00
          Lelang pada Lelang          lelang
          Batal di luar Instansi
          Pemerintah

VI.  DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
     Sewa Mess Anggaran:
     A.   Tipe A ber AC
          1.   Pegawai dilingkungan  Per hari     Rp.   50.000,00
               Departemen Keuangan
          2.   Umum                  Per hari     Rp.   75.000,00
     B.   Tipe A tanpa AC
          1.   Pegawai dilingkungan  Per hari     Rp.   40.000,00
               Departemen Keuangan
          2.   Umum                  Per hari     Rp.   60.000,00
     C.   Tipe A ber AC
          1.   Pegawai dilingkungan  Per hari     Rp.   40.000,00
               Departemen Keuangan
          2.   Umum                  Per hari     Rp.   60.000,00
     D.   Tipe B tanpa AC
          1.   Pegawai dilingkungan  Per hari     Rp.   30.000,00
               Departemen Keuangan
          2.   Umum                  Per hari     Rp.   45.000,00
     E.   Tipe C ber AC
          1.   Pegawai dilingkungan  Per hari     Rp.   30.000,00
               Departemen Keuangan
          2.   Umum                  Per hari     Rp.   50.000,00
     F.   Tipe C tanpa AC
          1.   Pegawai dilingkungan  Per hari     Rp.   25.000,00
               Departemen Keuangan
          2.   Umum                  Per hari     Rp.   40.000,00
     G.   Tipe D ber AC
          1.   Pegawai dilingkungan  Per hari     Rp.   25.000,00
               Departemen Keuangan
          2.   Umum                  Per hari     Rp.   40.000,00
     H.   Tipe D tanpa AC
          1.   Pegawai dilingkungan  Per hari     Rp.   20.000,00
               Departemen Keuangan
          2.   Umum                  Per hari     Rp.   30.000,00
     I.   Tipe E ber AC
          1.   Pegawai dilingkungan  Per hari     Rp.   20.000,00
               Departemen Keuangan
          2.   Umum                  Per hari     Rp.   30.000,00
     J.   Tipe E tanpa AC
          1.   Pegawai dilingkungan  Per hari     Rp.   15.000,00
               Departemen Keuangan
          2.   Umum                  Per hari     Rp.   20.000,00

VII. BADAN PENDIDIKAN DAN
     PELATIHAN KEUANGAN (BPPK)
     A.   Penerimaan dari sewa
          penggunaan ruang/gedung
          1.   Sewa penggunaan
               Aula/Ruang Serba
               Guna
               a.   Aula BPPK 
                    1) Auditorium  Per 6 jam      Rp.1.500.000,00
                       Gedung B    Kelebihan      Rp.  150.000,00
                                   perjam
                    2) Auditorium  Per 6 jam      Rp.  300.000,00
                       Gedung C    Kelebihan      Rp.   75.000,00
                                   perjam
                    3) Operation   Per 6 jam      Rp.  500.000,00
                       Room II     Kelebihan      Rp.   50.000,00
                                   perjam
                    4) Operation   Per 6 jam      Rp.  500.000,00
                       Room II     Kelebihan      Rp.   50.000,00
                                   perjam
               b.   Aula Pusdiklat Per 6 jam      Rp.  950.000,00
                    Bea dan Cukai  Kelebihan      Rp.   80.000,00
                                   perjam
               c.   Aula Pusdiklat Per 6 jam      Rp.  750.000,00
                    Perpajakan     Kelebihan      Rp.   70.000,00
                                   perjam
               d.   Aula Kampus    Per 6 jam      Rp.  900.000,00
                    STAN/Prodip    Kelebihan      Rp.   75.000,00
                                   perjam
               e.   Aula Pusdiklat Per 6 jam      Rp.  500.000,00
                    Pegawai        Kelebihan      Rp.   50.000,00
                    Magelang       perjam
               f.   BPPK Daerah    Per 6 jam      Rp.  300.000,00
                    (Balai Diklat  Kelebihan      Rp.   25.000,00
                    Keuangan)      perjam
          2.   Sewa penggunaan
               Ruang Kuliah
               a. Jangka Pendek
                  1) Ruang AC
                     a) Kapasitas  Per ruang/hari Rp.   35.000,00
                        < 30 orang
                     b) Kapasitas  Per ruang/hari Rp.   45.000,00
                        > 30 orang
                  2) Ruang tanpa AC
                     a) Kapasitas  Per ruang/hari Rp.   20.000,00
                        < 30 orang
                     b) Kapasitas  Per ruang/hari Rp.   25.000,00
                        > 30 orang
               b. Jangka Panjang
                  1) Ruang AC      Perruang/bulan Rp.  700.000,00
                  2) Ruang tanpa   Perruang/bulan Rp.  500.000,00
                     AC
          3.   Sewa Asrama
               a. Asrama AC
                  1) Kapasitas     Per kamar/hari Rp.   25.000,00
                     1-2 orang
                  2) Kapasitas     Per kamar/hari Rp.   30.000,00
                     3-4 orang
               b. Asrama tanpa AC
                  1) Kapasitas     Per kamar/hari Rp.   15.000,00
                     1-2 orang
                  2) Kapasitas     Per kamar/hari Rp.   20.000,00
                     3-4 orang
          4.   Sewa atap gedung    Per m2/bulan   Rp.  125.000,00
               untuk pemasangan
               antena/pemancar
     B.   Penerimaan dari
          Pendaftaran Mahasiswa
          Prodip Keuangan/STAN     Per peserta    Rp.  100.000,00

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali