
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 2003
TENTANG
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEUANGAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Keuangan;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 64);
3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
4. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
5. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3987);
6. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);
7. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4152);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3760);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4049);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEUANGAN.
Pasal 1Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II A Angka (5) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 2Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Pasal 3Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan rupiah, dollar Amerika Serikat dan persentase.
Pasal 4(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan untuk:
a. Penerimaan dari penjualan saham bagian Pemerintah ditetapkan berdasarkan persetujuan penawaran antara Pemerintah dan pembeli saham;
b. Penerimaan dari bagian Pemerintah atas laba Badan Usaha Milik Negara ditetapkan sekali dalam setahun;
c. Besarnya penerimaan kembali pinjaman yang disetorkan oleh Pemerintah ke Rekening Bendahara Umum Negara didasarkan pada pengembalian pinjaman yang jumlahnya ditetapkan setiap tahun oleh Pemerintah, dengan memperhatikan realisasi angsuran pokok, bunga dan biaya lainnya menurut perjanjian pinjaman yang berlaku serta realisasi pemberian pinjaman dan biaya lain yang terkait dengan pengelolaan pinjaman;
d. Penerimaan yang berasal dari laba bersih minyak ditetapkan berdasarkan laporan hasil audit yang disampaikan oleh auditor yang berwenang kepada Menteri Keuangan;
e. Penerimaan bagian Pemerintah dari Annual Fee PT Inalum ditetapkan berdasarkan Master Agreement antara Pemerintah Indonesia dengan para investor Jepang, yang penetapan besarannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
f. Penerimaan dari Pungutan Ekspor ditetapkan dan diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Pasar Modal untuk sanksi administratif berupa denda ditetapkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Direktorat Jenderal Pajak untuk:
a. Penerimaan dari Pengumuman Lelang, Pengumuman Pembatalan Lelang, dan Jasa Penilai dalam rangka penagihan pajak dengan surat paksa ditetapkan sesuai dengan tarif yang berlaku pada media setempat dan biaya jasa penilai yang berlaku;
b. Penerimaan dari penjualan barang sitaan melalui lelang dalam rangka tambahan biaya penagihan pajak ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari pokok lelang per penjualan;
c. Penerimaan dari Penjualan barang sitaan tidak melalui lelang dalam rangka tambahan biaya penagihan pajak ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari hasil penjualan.
(4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk:
a. Penerimaan dari Pengumuman Lelang dan Pengumuman Pembatalan Lelang sesuai dengan tarif yang berlaku pada media setempat;
b. Penerimaan dari biaya pencacahan barang lelang ditetapkan sebesar 2,5% (dua setengah persen) dari harga lelang untuk setiap penjualan lelang;
c. Penerimaan dari jasa pemusnahan barang kena cukai/perusakan pita cukai ditetapkan sebesar 2,5% (dua setengah persen) dari nilai cukai untuk setiap pelaksanaan.
(5) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara untuk:
a. Penerimaan dari Biaya Lelang pada Bea Lelang Eksekusi yang berasal dari penjual ditetapkan sebesar 1% (satu persen) per 1 (satu) frekuensi lelang;
b. Penerimaan dari Biaya Lelang pada Bea Lelang Eksekusi yang berasal dari pembeli ditetapkan sebesar 1% (satu persen) per 1 (satu) frekuensi lelang;
c. Penerimaan dari Biaya Lelang pada Bea Lelang Non Eksekusi yang berasal dari pembeli ditetapkan sebesar 1% (satu persen) per 1 (satu) frekuensi lelang;
d. Penerimaan dari Bea Lelang pada lelang yang dilaksanakan oleh Balai Lelang di luar Kawasan Berikat/Gudang Berikat (Bonded Zone/Bonded Warehouse) atau kawasan lain yang dipersamakan yang berasal dari Penjual ditetapkan sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) per 1 (satu) frekuensi lelang;
e. Penerimaan dari Bea Lelang pada lelang yang dilaksanakan oleh Balai Lelang di dalam Kawasan Berikat/Gudang Berikat (Bonded Zone/Bonded Warehouse) atau kawasan lain yang dipersamakan yang berasal dari Penjual ditetapkan sebesar 0,1% (nol koma satu persen) per 1 (satu) frekuensi lelang;
f. Penerimaan dari Bea Lelang pada lelang yang dilaksanakan oleh Balai Lelang yang berasal dari Pembeli ditetapkan sebesar 0% (nol persen) per 1 (satu) frekuensi lelang;
g. Penerimaan dari Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara untuk pelunasan hutang yang dilakukan sebelum Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara diterbitkan ditetapkan sebesar0% (nol persen) per Berkas Kasus Piutang Negara;
h. Penerimaan dari Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara untuk pelunasan hutang yang dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan mulai tanggal Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara diterbitkan ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari jumlah yang wajib dilunasi per Berkas Kasus Piutang Negara;
i. Penerimaan dari Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara untuk pelunasan hutang yang dilakukan dalam jangka waktu lebih dari 3 (tiga) bulan sejak Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara diterbitkan ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah hutang yang wajib dilunasi per Berkas Kasus Piutang Negara;
j. Penerimaan dari Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara untuk penarikan Pengurusan Piutang Negara ditetapkan sebesar 2,5% (dua setengah persen) dari sisa hutang yang wajib diselesaikan per Berkas Kasus Piutang Negara.
(6) Ketentuan mengenai tipe-tipe mess di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam angka VI Lampiran Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 5Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang belum tercakup dalam Peraturan Pemerintah ini akan disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini dan pencantuman-nya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
Pasal 6Peraturan Pemerintah ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Juli 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Juli 2003
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
BAMBANG KESOWO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR44TAHUN 2003
TENTANG
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEUANGANUMUM
Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Departemen Keuangan sebagai salah satu sumber penerimaan Negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Sehubungan dengan maksud ini dan untuk memenuhi ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu ditetapkan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Keuangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Pengertian Kas Negara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Butir a
Penjualan saham bagian Pemerintah atau privatisasi adalah pengalihan atau penyerahan sebagian kontrol atas sebuah Badan Usaha Milik Negara kepada swasta melalui cara penawaran umum, penjualan saham secara langsung kepada mitra strategis, penjualan saham perusahaan kepada karyawan, dan atau cara-cara lain yang dipandang tepat.
Butir b
Penerimaan dari bagian Pemerintah atas laba Badan Usaha Milik Negara dalam bentuk:
1) Deviden dari Perusahaan Persero atau Perseroan Terbatas besarnya ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
2) Dana Pembangunan Semesta (DPS) dari Perusahaan Umum (Perum) besarnya ditetapkan dalam Pengesahan Laporan Keuangan oleh Menteri Keuangan;
3) Bagian Laba Pemerintah dari Pertamina besarnya ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisaris yang mewakili Pemerintah, selama Pertamina belum disesuaikan dan beroperasi sebagai Perusahaan Perseroan;
4) Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah dari Bank Indonesia besarnya ditetapkan dalam Rapat Dewan Gubernur.
Butir c
Cukup jelas
Butir d
Cukup jelas
Butir e
Besaran Penerimaan bagian Pemerintah dari Annual Fee PT. Inalum Indonesia dengan investor untuk Proyek Asahan dan Alumunium terdiri dari Iuran Tetap sebesar USD 2,600,000.00 (dua juta enam ratus ribu dollar Amerika Serikat) dan Iuran Tambahan apabila terdapat kenaikan harga maupun produksi alumunium.
Butir f
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 2003
TANGGAL 31 JULI 2003
----------------------------------------------------------------
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Satuan Tarif
----------------------------------------------------------------
I. SEKRETARIAT JENDERAL
SEWA gEDUNG KEUANGAN NEGARA:
A. Kantor pusat:
1. Kantin Perbulan Rp. 275.000,00
2. Minimarket Perbulan Rp. 385.000,00
B. Gedung Keuangan Negara
Bandung:
1. Mess Perkamar/hari Rp. 35.000,00
2. Aula Per 6 jam Rp.1.000.000,00
C. Aula Gedung Keuangan
Negara Yogyakarta Per 6 jam Rp. 900.000,00
D. Mess Gedung Keuangan
Negara Surabaya I Perkamar/hari Rp. 35.000,00
E. Mess Gedung Keuangan
Negara Denpasar I Perkamar/hari Rp. 35.000,00
F. Mess Gedung Keuangan
Negara Palembang Perkamar/hari Rp. 35.000,00
G. Aula Gedung Keuangan
Negara Sorong Perkamar/hari Rp. 50.000,00
II. DIREKTORAT JENDERAL LEMBAGA
KEUANGAN
A. Penerimaan dari denda Per 1 hari Rp.1.000.000,00
tidak menyampaikan keterlambatan
laporan keuangan
tahunan dan laporan
operasional tahunan
dan atau tidak
mengumumkan neraca dan
perhitungan laba rugi
bagi perusahaan
asuransi atau
perusahaan reasuransi
sesuai dengan jangka
waktu yang ditetapkan.
B. Penerimaan dari denda Per 1 hari Rp. 100.000,00
keterlambatan keterlambatan
penyampaian laporan
bagi Dana Pensiun.
III. DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
BIAYA PENAGIHAN PAJAK :
A. Surat paksa Per Rp. 50.000,00
pemberitahuan
B. Surat perintah
melaksanakan penyitaan Perpelaksanaan Rp. 100.000,00
IV. DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN
CUKAI
A. Jasa Pelayanan Impor
dan Ekspor
1. Impor
a. Electronic Per Rp. 100.000,00
Data pemberitahuan
Interchange
(EDI)
b. Non Electronic Per Rp. 50.000,00
Data pemberitahuan
Interchange
(EDI)
2. Ekspor
a. Electronic Per
Data pemberitahuan Rp. 60.000,00
Interchange
(EDI)
b. Non Electronic Per
Data pemberitahuan Rp. 30.000,00
Interchange
(EDI)
3. Cukai
a. Electronic Per Rp. 60.000,00
Data pemberitahuan
Interchange
(EDI)
b. Non Electronic Per Rp. 30.000,00
Data pemberitahuan
Interchange
(EDI)
4. Kawasan Berikat
a. Electronic Per
Data pemberitahuan Rp. 60.000,00
Interchange
(EDI)
b. Non Electronic Per
Data pemberitahuan Rp. 30.000,00
Interchange
(EDI)
5. Manifest
a. Electronic
Data
Interchange
(EDI)
1) S.d. 10 pos Per manifest Rp. 250.000,00
2) diatas 10 pos Per manifest Rp. 450.000,00
b. Non Electronic
Data
Interchange
(EDI)
1) S.d. 10 pos Per manifest Rp. 125.000,00
2) diatas 10 pos Per manifest Rp. 50.000,00
6. Perubahan pos
manifest
a. Electronic Per manifest Rp. 120.000,00
Data
Interchange
(EDI)
b. Non Electronic Per manifest Rp. 50.000,00
Data
Interchange
(EDI)
B. Biaya Penagihan Bea
Masuk dan Cukai
1. Surat Paksa Per Rp. 50.000,00
pemberitahuan
2. Surat Perintah Per Rp. 100.000,00
Melaksanakan pelaksanaan
Penyitaan
C. Jasa pengujian
laboratorium Bea dan
Cukai
1. Pengujian elemen/
unsur kimia dan
sifat fisiko kimia
menggunakan
instrumentasi
analisa kimia
a. Metoda High Per pengujian Rp. 200.000,00
Performance
Liquid
Cromatography
b. Metoda High Per pengujian Rp. 50.000,00
instrumentasi
analisa kimia
lain
2. Pengujian elemen/ Per pengujian Rp. 35.000,00
unsur kimia dan
fisiko kimia
menggunakan metoda
uji lain
3. Pengujian komoditas
pelumas
a. Metoda High Per pengujian Rp. 300.000,00
Performance
Liquid
Cromatography
b. Metoda High Per pengujian Rp. 100.000,00
instrumentasi
analisa kimia
lain
c. Metoda uji lain Per pengujian Rp. 75.000,00
D. Sewa penggunaan Per 6 jam Rp.1.650.000,00
auditorium kelebihan per
jam
E. Jasa Penyajian Data
Impor/Ekspor/Cukai
1. Data Impor Per record Rp. 2.500,00
(maksimum 10 kolom)
2. Data Ekspor Per record Rp. 2.500,00
(maksimum 10 kolom)
3. Data Cukai Per record Rp. 2.000,00
(maksimum 10 kolom)
V. DIREKTORAT JENDERAL PIUTANG
DAN LELANG NEGARA
A. Penerimaan dari biaya Per frekwensi Rp. 100.000,00
Lelang pada Bea Lelang lelang
Non Eksekusi yang
berasal dari penjual
B. Penerimaan dari Biaya Per frekwensi Rp. 0
Lelang pada Bea Lelang lelang
Batal Instansi Pemerintah
C. Penerimaan dari Biaya Per frekwensi Rp. 50.000,00
Lelang pada Lelang lelang
Batal di luar Instansi
Pemerintah
VI. DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Sewa Mess Anggaran:
A. Tipe A ber AC
1. Pegawai dilingkungan Per hari Rp. 50.000,00
Departemen Keuangan
2. Umum Per hari Rp. 75.000,00
B. Tipe A tanpa AC
1. Pegawai dilingkungan Per hari Rp. 40.000,00
Departemen Keuangan
2. Umum Per hari Rp. 60.000,00
C. Tipe A ber AC
1. Pegawai dilingkungan Per hari Rp. 40.000,00
Departemen Keuangan
2. Umum Per hari Rp. 60.000,00
D. Tipe B tanpa AC
1. Pegawai dilingkungan Per hari Rp. 30.000,00
Departemen Keuangan
2. Umum Per hari Rp. 45.000,00
E. Tipe C ber AC
1. Pegawai dilingkungan Per hari Rp. 30.000,00
Departemen Keuangan
2. Umum Per hari Rp. 50.000,00
F. Tipe C tanpa AC
1. Pegawai dilingkungan Per hari Rp. 25.000,00
Departemen Keuangan
2. Umum Per hari Rp. 40.000,00
G. Tipe D ber AC
1. Pegawai dilingkungan Per hari Rp. 25.000,00
Departemen Keuangan
2. Umum Per hari Rp. 40.000,00
H. Tipe D tanpa AC
1. Pegawai dilingkungan Per hari Rp. 20.000,00
Departemen Keuangan
2. Umum Per hari Rp. 30.000,00
I. Tipe E ber AC
1. Pegawai dilingkungan Per hari Rp. 20.000,00
Departemen Keuangan
2. Umum Per hari Rp. 30.000,00
J. Tipe E tanpa AC
1. Pegawai dilingkungan Per hari Rp. 15.000,00
Departemen Keuangan
2. Umum Per hari Rp. 20.000,00
VII. BADAN PENDIDIKAN DAN
PELATIHAN KEUANGAN (BPPK)
A. Penerimaan dari sewa
penggunaan ruang/gedung
1. Sewa penggunaan
Aula/Ruang Serba
Guna
a. Aula BPPK
1) Auditorium Per 6 jam Rp.1.500.000,00
Gedung B Kelebihan Rp. 150.000,00
perjam
2) Auditorium Per 6 jam Rp. 300.000,00
Gedung C Kelebihan Rp. 75.000,00
perjam
3) Operation Per 6 jam Rp. 500.000,00
Room II Kelebihan Rp. 50.000,00
perjam
4) Operation Per 6 jam Rp. 500.000,00
Room II Kelebihan Rp. 50.000,00
perjam
b. Aula Pusdiklat Per 6 jam Rp. 950.000,00
Bea dan Cukai Kelebihan Rp. 80.000,00
perjam
c. Aula Pusdiklat Per 6 jam Rp. 750.000,00
Perpajakan Kelebihan Rp. 70.000,00
perjam
d. Aula Kampus Per 6 jam Rp. 900.000,00
STAN/Prodip Kelebihan Rp. 75.000,00
perjam
e. Aula Pusdiklat Per 6 jam Rp. 500.000,00
Pegawai Kelebihan Rp. 50.000,00
Magelang perjam
f. BPPK Daerah Per 6 jam Rp. 300.000,00
(Balai Diklat Kelebihan Rp. 25.000,00
Keuangan) perjam
2. Sewa penggunaan
Ruang Kuliah
a. Jangka Pendek
1) Ruang AC
a) Kapasitas Per ruang/hari Rp. 35.000,00
< 30 orang
b) Kapasitas Per ruang/hari Rp. 45.000,00
> 30 orang
2) Ruang tanpa AC
a) Kapasitas Per ruang/hari Rp. 20.000,00
< 30 orang
b) Kapasitas Per ruang/hari Rp. 25.000,00
> 30 orang
b. Jangka Panjang
1) Ruang AC Perruang/bulan Rp. 700.000,00
2) Ruang tanpa Perruang/bulan Rp. 500.000,00
AC
3. Sewa Asrama
a. Asrama AC
1) Kapasitas Per kamar/hari Rp. 25.000,00
1-2 orang
2) Kapasitas Per kamar/hari Rp. 30.000,00
3-4 orang
b. Asrama tanpa AC
1) Kapasitas Per kamar/hari Rp. 15.000,00
1-2 orang
2) Kapasitas Per kamar/hari Rp. 20.000,00
3-4 orang
4. Sewa atap gedung Per m2/bulan Rp. 125.000,00
untuk pemasangan
antena/pemancar
B. Penerimaan dari
Pendaftaran Mahasiswa
Prodip Keuangan/STAN Per peserta Rp. 100.000,00