Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 106, 2003(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4323)

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 47 TAHUN 2003
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DITANGGUNG OLEH
PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN PEKERJA DARI PEKERJAAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang: a. bahwa Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Subjek Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk atas penghasilan pekerjaan;
b. bahwa kondisi kesejahteraan masyarakat lapisan bawah pada umumnya masih memerlukan perbaikan dan peningkatan;
c. bahwa dalam rangka upaya perbaikan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat lapisan bawah khususnya kelompok pekerja, diperlukan suatu kebijakan untuk meringankan beban Pajak Penghasilan kelompok pekerja dimaksud atas penghasilan yang diterima dari pekerjaan;
d. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan yang Ditanggung oleh Pemerintah atas Penghasilan Pekerja dari Pekerjaan;

Mengingat:     1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undangg Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985)

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN PEKERJA DARI PEKERJAAN.

Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Pekerja yang mendapat perlakuan Pajak Penghasilan yang ditanggung Pemerintah adalah Wajib Pajak orang Pribadi dalam negeri yang bekerja sebagai pegawai tetap atau pegawai tidak tetap pada satu pemberi kerja di Indonesia, yang menerima gaji, upah, serta imbalan lainnya dari pekerjaan yang diberikan dalam bentuk uang sampai dengan Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) sebulan.

Pasal 2
Pajak Penghasilan yang terutang atas gaji, upah serta imbalan lainnya dan pekerjaan yang diterima oleh Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sampai dengan Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) sebulan, ditanggung oleh pemerintah.

Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Pasal 4
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima oleh Pekerja sampai dengan Sebesar Upah Minimum Provinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 6 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4258) dinyatakan Tidak Berlaku.

Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Juli 2003.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 September 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEGAWATI SOEKARNO PUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 September 2003
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

BAMBANG KESOWO

TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI

No. 4323(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 106)

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 47 TAHUN 2003
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DITANGGUNG OLEH
PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN PEKERJA DARI PEKERJAAN

UMUM

Salah satu permasalahan yang sangat memerlukan perhatian Pemerintah adalah tingkat kesejahteraan masyarakat khususnya kelompok pekerja yang secara ekonomi berada pada lapisan bawah. Krisis ekonomi telah menyebabkan tingkat pendapatan masyarakat pada lapisan bawah tersebut menurun dan melemahkan kemampuan ekonominya, sehingga dapat menimbulkan berbagai permasalahan sosial. Oleh karena itu pengingkatan kesejahteraan masyarakat merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional sesuai dengan Program Pembangunan Nasional (PRORENAS) tahun 2000 _ 2004.
Pajak di satu sisi merupakan sumber penerimaan Negara yang utama untuk membiayai belanja Negara termasuk program pembangunan nasional. Namun pada sisi lain pajak merupakan alat kebijakan ekonomi Pemerintah dalam rangka mendorong aktivitas masyarakat yang sejalan dengan program pembangunan nasional serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melalui pemberian insentif atau kemudahan/keringanan pajak yang selektif dan terarah.
Dalam rangka upaya memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya kelompok pekerja yang berada pada lapisan bawah, perlu menetapkan kebijakan guna meringankan beban Pajak Penghasilan melalui kebijakan Pajak Penghasilan ditanggung oleh Pmerintah.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Wajib Pajak yang memeperoleh keringanan beban pajak berupa Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah adalah terbatas pada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang menjadi Pekerja baik sebagai pegawai tetap maupun sebagai pegawai tidak tetap pada satu pemberi kerja di Indonesia, yang menerima gaji, upah, serta imbalan lainnya dari pekerjaan yang diberikan dalam bentuk uang sampai dengan jumlah Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) sebulan.
Dengan demikian, Wajib Pajak orang pribadi yang menjadi tidak menjadi pekerja atau tidak mempunyai penghasilan dari pekerjaan, atau bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja, atau jumlah penghasilan yang diterimanya dari satu pemberi kerja melebihi Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah), tidak mendapa perlakuan Pajak Penghasilan ditanggung oleh Pemerintah.

Pasal 2
Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan dari pekerjaan sampai dengan Rp. 1. 000.000,00 (satu juta rupiah) sebulan.
Besarnya Pajak Penghasilan terutang dihitung dengan memperhitungkan pengurangan biaya jabatan, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi pegawai tetap atau pengurangan lainnya yang setara bagi pegawai tidak tetap, yang ditetapkan dengan keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-undang Pajak Penghasilan yang berlaku.

Pasal 3
Cukup Jelas

Pasal 4
Cukup Jelas

Pasal 5
Cukup Jelas

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali