
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 48 TAHUN 2003
TENTANG
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT BANK RAKYAT INDONESIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa kekayaan Negara Republik Indonesia yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/1993 dan 1994/1995, Konversi Kredit Likuiditas Bank Indonesia Tahun 1993 dan tahun 1995, Konversi Pinjaman Luar Negeri/Two Step Loan (TSL) Tahun 1994 dan Tahun 1995 dan Konversi Dividen Tahun buku 1992 sampai dengan Tahun buku 1996 yang menjadi hak Negara yang telah ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham dalam Tahun 1994 sampai dengan Tahun 1997, telah ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia untuk menjadi penambahan penyertaan modal Negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia;
b. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut telah diperhitungkan sebagai tambahan modal disetor Negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia, namun belum ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
c. bahwa untuk tertib administrasi pengelolaan kekayaan Negara maka penambahan penyertaan modal Negara tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
4. Undang-undang Nomon 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1992 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Bank Rakyat Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 41);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemenintah Nomor 45 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4101);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomon 4305);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK RAKYAT INDONESIA.
BAB I
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA
Pasal 1Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1992.
Pasal 2Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebesar Rp. 821.599.750.554,47 (delapan ratus dua puluh satu miliar lima ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu lima ratus lima puluh empat rupiah empat puluh tujuh sen), berupa kekayaan Negara yang telah tertanam dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia yang berasal dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/1993 dan 1994/1995, Konversi Kredit Likuiditas Bank Indonesia Tahun 1993 dan tahun 1995, Konversi Pinjaman Luar Negeri/ Two Step Loan (TSL) Tahun 1994 dan Tahun 1995 dan Konversi Dividen Tahun buku 1992 sampai dengan Tahun buku 1996 yang menjadi hak Negara yang telah ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham dalam Tahun 1994 sampai dengan Tahun 1997, dengan rincian sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
BAB II
PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA
Pasal 3Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003, Peratunan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 senta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan lingkup kewenangan dan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 5Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 2003
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
BAMBANG KESOWO
LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 48 TAHUN 2003
TANGGAL: 13 Oktober 2003
NILAI PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT BANK RAKYAT INDONESIA YANG BERASAL DARI
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA,
KONVERSI KREDIT LIKUIDITAS BANK INDONESIA, KONVERSI PINJAMAN
LUAR NEGERI/TWO STEFLOAN(TSL) DAN KONVERSI DIVIDEN
(dst...)
(dst...)
(dst...)