
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 2003
TENTANG
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
PENGANGKUTAN PENUMPANG DJAKARTA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Urnum (PERUM) Pengangkutan Penumpang Djakarta, dipandang perlu untuk melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Pengangkutan Penumpang Djakarta;
b. bahwa kekayaan negara berupa kendaraan bus, stasiun pengisian BBG, ban dan suku cadang bus, tanah, bangunan dan peralatan bengkel, yang pengadaannya berasal dan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983, 1984/1985, 1985/1986, 1993/1994, 1994/1995, 1995/1996, 1996/1997 dan 1998/1999, dapat ditetapkan sebagai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Pengangkutan Penumpang Djakarta;
c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peratu ran Pemerintah;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
3. Undang-undang Noinor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lernbaran Negara Nomor 4297);
4. Peraturan Pemerintah Nonior 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum (PERUM) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3732);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Pengangkutan Penumpang Djakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 180);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 82 , Tambahan Lembaran Negara Nomor 4305);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGANGKUTAN PENUMPANG DJAKARTA.
BAB I
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 1Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Pengangkutan Penumpang Djakarta, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2000.
Pasal 2(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari kekayaan Negara berupa kendaraan bus, stasiun pengisian BBG, ban dan suku cadang bus, tanah, bangunan dan peralatan bengkel, yang pengadaannya berasal dan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983, 1984/1985, 1985/1986, 1993/1994, 1994/1995, 1995/1996, 1996/1997 dan 1998/1999.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp 62.345.706.002,22 (enam puluh dua miliar tiga ratus empat puluh lima juta tujuh ratus enam ribu dua rupiah dua puluh dua sen), dengan rincian sebagaimana dimaksud dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini
BAB II
PELAKSANAAN PENAMBAHAN
PENYERTAAN MODAL
Pasal 3Pelaksanaan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Pengangkutan Penumpang Djakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal I dilakukan menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4Ketentuan lebih lanjut yang dipenlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, baik bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan lingkup kewenangan dan bidang tugas masing-masing.
Pasal 5Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juli 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juli 2003
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
BAMBANG KESOWO
LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 2003
TANGGAL 22 Juli 2003
NILAI PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA
KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
PENGANGKUTAN PENUMPANG DJAKARTA
NO. NAMA ASET VOLUME TAHUN NILAI ASET JUMLAH
ANGGARAN
I. Bus dan Stasiun Pengisian BBG:
1.a. Bus BBG 40 Unit 1993/1994 Rp 17.807.570.000,00
Merk Ikarus 1994/1995
1995/1996
1996/1997
b. Stasiun 1 Unit 1993/1994
Pengisian BBG 1994/1995
di Depo K 1995/1996
Daan Mogot 1996/1997
2. Bus BBG 50 Unit 1996/1997 Rp. 7.254.500.000,00
Merk Nissan
Jumlah I Rp 25.062.070.000,00
II. Ban dan Suku Cadang Bus:
1. Ban 3.228 Set 1998/1999 Rp 4.665.672.000,00
2. Suku Cadang 549 Item 1998/1999 Rp 6.305.616.648,00
3. Bus/suku 536 Unit 1998/1999 Rp 1.555.282.890,00
cadang (Rehab)
Jumlah II Rp 12.526.571.538,00
III. Tanah di :
a. Narogong, 120.750M2 1984/1985 Rp 929.265.625,00
Bekasi
b. Ciracas, 53.817 M2 1982/1983 Rp 1.162.332.580,52
Jakarta Timur
c. Kalideres, 63.050 M2 1982/1983 Rp 2.651.027.950,00
Jakarta Barat
d. Depo C, 26.671 M2 1984/1985 Rp 253.775.725,00
Cakung,
Jakarta Timur
e. Depo D, 8.650 M2 1984/1985 Rp 81.420.700,00
Kedaung, Jakarta Barat
f. Depo F, 1.320 M2 1984/1985 Rp 54.900.000,00
Klender,
Jakarta Timur
g. Depo H, 51.614 M2 1984/1985 Rp 848.017.500,00
Kampung Dukuh,
Jakarta Timur
h. Depo M, 6.000 M2 1984/1985 Rp 102.000.000,00
Cakung,
Jakarta Timur
i. Depo N, 7.000 M2 1984/1985 Rp 35.000.000,00
Depok Timur,
Depok
Jumlah III Rp 6.117.740.080,52
IV. Bangunan :
1.Gedung 1 Unit 1985/1986 Rp 358.943.000,00
Kantor dan (720 M2)
Administrasi
di Narogong,
Bekasi
2.Bengkel 1 Unit 1985/1986 Rp 6.727.350.000,00
Induk Pusat (29.642,
Pemeliharaan 80 M2)
Bus Kota
3.Depo C, 19 Unit 1985/1986 Rp 4.724.000.000,00
Cakung
Jakarta Timur
4.Depo H, 15 Unit 1985/1986 Rp 2.209.656.000.00
Kampung Dukuh,
Jakarta Timur
5.Depo E 1 Unit 1985/1986 Rp 180.677.449,70
Pulo Gadung
Jakarta Timur
(Rehab)
6.Depo F 2 Unit 1985/1986 Rp 359.373.000,00
Klender,
Jakarta Timur
(Rehab)
7.Depo G 5 Unit 1985/1986 Rp 618.000.000,00
Cawang,
Jakarta Timur
(Rehab)
8.Depo M 6 Unit 1985/1986 Rp 888.000.000,00
Cakung,
Jakarta Timur
(Rehab)
9.Depo N 5 Unit 1985/1986 Rp 244.542.000,00
Depok Timur,
Depok (Rehab)
Jumlah IV Rp16.310.541.449,70
V. Peralatan 9 Paket 1985/1986 Rp 2.328.782.934,00
Bengkel Induk
Pusat Pemeliharaan
Bus Kota, Narogong,
Bekasi
Jumlah V Rp 2.328.782.934,00
JUMLAH KESELURUHAN Rp62.345.706.002,22