Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 89, 2003

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 2003
TENTANG
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
PENGANGKUTAN PENUMPANG DJAKARTA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Urnum (PERUM) Pengangkutan Penumpang Djakarta, dipandang perlu untuk melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Pengangkutan Penumpang Djakarta;
b. bahwa kekayaan negara berupa kendaraan bus, stasiun pengisian BBG, ban dan suku cadang bus, tanah, bangunan dan peralatan bengkel, yang pengadaannya berasal dan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983, 1984/1985, 1985/1986, 1993/1994, 1994/1995, 1995/1996, 1996/1997 dan 1998/1999, dapat ditetapkan sebagai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Pengangkutan Penumpang Djakarta;
c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peratu ran Pemerintah;

Mengingat:     1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
3. Undang-undang Noinor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lernbaran Negara Nomor 4297);
4. Peraturan Pemerintah Nonior 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum (PERUM) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3732);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Pengangkutan Penumpang Djakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 180);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 82 , Tambahan Lembaran Negara Nomor 4305);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGANGKUTAN PENUMPANG DJAKARTA.

BAB I
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL

Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Pengangkutan Penumpang Djakarta, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2000.

Pasal 2
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari kekayaan Negara berupa kendaraan bus, stasiun pengisian BBG, ban dan suku cadang bus, tanah, bangunan dan peralatan bengkel, yang pengadaannya berasal dan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983, 1984/1985, 1985/1986, 1993/1994, 1994/1995, 1995/1996, 1996/1997 dan 1998/1999.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp 62.345.706.002,22 (enam puluh dua miliar tiga ratus empat puluh lima juta tujuh ratus enam ribu dua rupiah dua puluh dua sen), dengan rincian sebagaimana dimaksud dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini

BAB II
PELAKSANAAN PENAMBAHAN
PENYERTAAN MODAL

Pasal 3
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Pengangkutan Penumpang Djakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal I dilakukan menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

BAB III
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang dipenlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, baik bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan lingkup kewenangan dan bidang tugas masing-masing.

Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juli 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juli 2003
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

BAMBANG KESOWO


LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 2003
TANGGAL 22 Juli 2003


             NILAI PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA
              KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
                 PENGANGKUTAN PENUMPANG DJAKARTA


NO. NAMA ASET      VOLUME    TAHUN      NILAI ASET                JUMLAH
                             ANGGARAN

I.  Bus dan Stasiun Pengisian BBG:
    1.a. Bus BBG 40 Unit     1993/1994  Rp 17.807.570.000,00
         Merk Ikarus         1994/1995
                             1995/1996
                             1996/1997


      b. Stasiun 1 Unit      1993/1994
         Pengisian BBG       1994/1995
         di Depo K           1995/1996
         Daan Mogot          1996/1997

  2. Bus BBG 50 Unit         1996/1997  Rp. 7.254.500.000,00
     Merk Nissan

     Jumlah I                                                  Rp 25.062.070.000,00


II.  Ban dan Suku Cadang Bus:
     1. Ban  3.228 Set       1998/1999  Rp 4.665.672.000,00
     2. Suku Cadang 549 Item 1998/1999  Rp 6.305.616.648,00
     3. Bus/suku    536 Unit 1998/1999  Rp 1.555.282.890,00 
        cadang (Rehab)

     Jumlah II                                                  Rp 12.526.571.538,00


III. Tanah di :
     a. Narogong, 120.750M2   1984/1985  Rp   929.265.625,00
        Bekasi
     b. Ciracas,   53.817 M2  1982/1983  Rp 1.162.332.580,52
        Jakarta Timur
     c. Kalideres, 63.050 M2  1982/1983  Rp 2.651.027.950,00
        Jakarta Barat
     d. Depo C,    26.671 M2  1984/1985   Rp   253.775.725,00
        Cakung,
        Jakarta Timur
     e. Depo D,     8.650 M2  1984/1985   Rp    81.420.700,00
        Kedaung, Jakarta Barat
     f. Depo F,     1.320 M2  1984/1985   Rp    54.900.000,00
        Klender, 
        Jakarta Timur
     g. Depo H,    51.614 M2  1984/1985   Rp   848.017.500,00
        Kampung Dukuh,
        Jakarta Timur
     h. Depo M,     6.000 M2  1984/1985   Rp   102.000.000,00
        Cakung,
        Jakarta Timur
     i. Depo N,     7.000 M2  1984/1985   Rp    35.000.000,00
        Depok Timur,
        Depok

     Jumlah III                                                 Rp 6.117.740.080,52

IV.  Bangunan :
     1.Gedung       1 Unit    1985/1986   Rp   358.943.000,00
       Kantor dan   (720 M2)
       Administrasi
       di Narogong,
       Bekasi
     2.Bengkel      1 Unit    1985/1986   Rp 6.727.350.000,00
       Induk Pusat  (29.642,
       Pemeliharaan  80 M2)
       Bus Kota
     3.Depo C,      19 Unit   1985/1986   Rp 4.724.000.000,00
       Cakung
       Jakarta Timur
     4.Depo H,      15 Unit   1985/1986   Rp 2.209.656.000.00
       Kampung Dukuh,
       Jakarta Timur
     5.Depo E       1 Unit    1985/1986   Rp   180.677.449,70
       Pulo Gadung
       Jakarta Timur
       (Rehab)
     6.Depo F       2 Unit    1985/1986   Rp   359.373.000,00
       Klender,
       Jakarta Timur
       (Rehab)
     7.Depo G       5 Unit    1985/1986   Rp   618.000.000,00
       Cawang,
       Jakarta Timur
       (Rehab)
     8.Depo M       6 Unit    1985/1986   Rp   888.000.000,00
       Cakung,
       Jakarta Timur
       (Rehab)
     9.Depo N       5 Unit    1985/1986   Rp   244.542.000,00 
       Depok Timur,
       Depok (Rehab)

     Jumlah IV                                                   Rp16.310.541.449,70


V.   Peralatan      9 Paket   1985/1986    Rp 2.328.782.934,00 
     Bengkel Induk
     Pusat Pemeliharaan
     Bus Kota, Narogong,
     Bekasi


     Jumlah V                                                     Rp 2.328.782.934,00

     JUMLAH KESELURUHAN                                           Rp62.345.706.002,22


ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali