Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 143, 2003(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4338)

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 62 TAHUN 2003
TENTANG
HAK KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA
KOMISI PEMILIHAN UMUM BESERTA PERANGKAT PENYELENGGARA
PEMILIHAN UMUM SERTA PIMPINAN DAN ANGGOTA
PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota serta Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan secara lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya atas dasar prinsip demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan beradab yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri;
b. bahwa Komisi Pemilihan Umum Propinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota adalah pelaksana pemilihan umum di Propinsi dan Kabupaten/Kota yang merupakan bagian dari Komisi Pemilihan Umum;
c. bahwa semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum;
d. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, dipandang perlu mengatur Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Komisi Pemilihan Umum beserta Perangkat Penyelenggara Pemilihan Umum serta Pimpinan dan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat:     1. Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 22 E Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4277);
3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4311);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   PERATURAN PEMERINTAH TENTANG HAK KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM BESERTA PERANGKAT PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM SERTA PIMPINAN DAN ANGGOTA PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM.

BAB I
HAK KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA, DAN
ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KETUA DAN ANGGOTA
KOMISI PEMILIHAN UMUM PROPINSI, DAN KETUA DAN
ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

Bagian Pertama
Uang Kehormatan

Pasal 1
(1) Kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pemilihan Umum diberikan uang kehormatan setiap bulan.
(2) Kepada Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Propinsi diberikan uang kehormatan setiap bulan.
(3) Kepada Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota diberikan uang kehormatan setiap bulan.

Pasal 2
(1) Besarnya Uang Kehormatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. Ketua dan Wakil Ketua: Rp 14.375.000,00
b. Anggota: Rp 12.500.000,00
(2) Besarnya Uang Kehormatan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Propinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) adalah sebagai berikut:
a. Ketua: Rp 6.000.000,00
b. Anggota: Rp 5.000.000,00
(3) Besarnya Uang Kehormatan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) adalah sebagai berikut:
a. Ketua: Rp 4.000.000,00
b. Anggota: Rp 3.000.000,00

Pasal 3
Uang Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2, diberikan terhitung sejak tanggal pelantikan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Propinsi, dan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

Bagian Kedua
Biaya Perjalanan Dinas

Pasal 4
(1) Kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Propinsi, dan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang melakukan perjalanan dinas baik di dalam maupun di luar negeri, diberikan biaya perjalanan dinas.
(2) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perjalanan dinas bagi Pegawai Negeri Sipil.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur oleh Menteri Keuangan.

Bagian Ketiga
Uang Penghargaan

Pasal 5
(1) Kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Propinsi, dan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota, pada akhir masa jabatannya berhak mendapatkan uang penghargaan.
(2) Besarnya uang penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

BAB II
UANG KEHORMATAN PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM,
PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROPINSI, DAN PANITIA
PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

Pasal 6
(1) Kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum diberikan uang kehormatan setiap bulan.
(2) Kepada Ketua dan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Propinsi diberikan uang kehormatan setiap bulan.
(3) Kepada Ketua dan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota diberikan uang kehormatan setiap bulan.

Pasal 7
(1) Besarnya Uang Kehormatan Panitia Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. Ketua dan Wakil Ketua: Rp 5.500.000,00
b. Anggota: Rp 5.000.000,00
(2) Besarnya Uang Kehormatan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Propinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) adalah sebagai berikut:
a. Ketua: Rp 3.500.000,00
b. Anggota: Rp 3.000.000,00
(3) Besarnya Uang Kehormatan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) adalah sebagai berikut:
a. Ketua: Rp 2.500.000,00
b. Anggota: Rp 2.000.000,00

BAB III
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 8
Pelaksanaan Hak Keuangan bagi Pimpinan dan Anggota Komisi Pemilihan Umum beserta Perangkat Penyelenggara Pemilihan Umum serta Pimpinan dan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 9
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 2001 tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Desember 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Desember 2003
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

BAMBANG KESOWO

TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI

No. 4338(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 143)

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 62 TAHUN 2003
HAK KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA
KOMISI PEMILIHAN UMUM BESERTA PERANGKAT PENYELENGGARA
PEMILIHAN UMUM SERTA PIMPINAN DAN ANGGOTA
PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM

I. UMUM

Pemilihan Umum diselenggarakan dengan tujuan untuk memilih wakil rakyat dan wakil daerah serta Presiden dan Wakil Presiden guna untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat, dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan amanat Pasal 22 E ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemilihan Umum diselenggarakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Oleh karena itu, Komisi Pemilihan Umum bertanggung jawab atas penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Pemilihan Umum menyampaikan laporan dalam tahap penyelenggaraan Pemilihan Umum kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum dibantu oleh Komisi Pemilihan Umum Propinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagai pelaksana Pemilihan Umum di Propinsi dan Kabupaten/Kota yang bersangkutan yang bersifat tetap (permanen) dan mempunyai Sekretariat yang mempunyai fungsi melayani tugas, wewenang dan kewajiban Komisi Pemilihan Umum,Komisi Pemilihan Umum Propinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam melaksanakan Pemilihan Umum di Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Sedangkan bagi Warga Negara Republik Indonesia yang berada di luar negeri, di setiap perwakilan Indonesia dibentuk Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN). PPK, PPLN, PPS, dan KPPS/KPPSLN aalah badan pelaksana Pemilihan Umum yang bersifat sementara (ad.hoc). Untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan Umum sesuai dengan asas Pemilihan Umum dan berdasarkan peraturan perundang-undangan, Komisi Pemilihan Umum membentuk Panitia Pengawas Pemilihan Umum yang keberadaannya sesuai dengan tingkatannya sampai dengan wilayah Kecamatan.
Mengingat besarnya cakupan tugas Komisi Pemilihan Umum dan badan Pelaksana Pemilihan Umum yang berada di bawahnya, maka sumber keuangan Komisi Pemilihan Umum dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan mendasarkan kepada cakupan tugas Komisi Pemilihan Umum tersebut serta tujuan penyelenggaraan Pemilihan Umum yaitu untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat, dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuannasional, perlu ditetapkan Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Komisi Pemilihan Umum beserta Perangkat Penyelenggara Pemilihan Umum serta Pimpinan dan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum melalui Peraturan Pemerintah. Dalam kedudukan demikian, Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Komisi Pemilihan Umum beserta Perangkat Penyelenggara Pemilihan Umum serta Pimpinan dan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah yangdisusun dengan memperhatikan peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil serta prinsip-prinsip keuangan negara.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas.

Pasal 2
Cukup jelas.

Pasal 3
Cukup jelas.

Pasal 4
Cukup jelas.

Pasal 5
Cukup jelas.

Pasal 6
Cukup jelas.

Pasal 7
Cukup jelas.

Pasal 8
Cukup jelas.

Pasal 9
Cukup jelas.

Pasal 10
Cukup jelas.

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali