Teks tidak dalam format asli.
Kembali



PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2004
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PENGENDALI EKOSISTEM HUTAN DAN POLISI KEHUTANAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa sebagai pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, telah ditetapkan perubahan nomenklatur jabatan fungsional Teknisi Kehutanan menjadi Pengendali Ekosistem Hutan dan Jagawana menjadi Polisi Kehutanan;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan semangat kerja bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Pengendali Ekosistem Hutan dan Polisi Kehutanan, dipandang perlu menetapkan kembali Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan dan Polisi Kehutanan, dengan Keputusan Presiden;

Mengingat:     1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
3. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2003 (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 17);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3547);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4263);
7. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI EKOSISTEM HUTAN DAN POLISI KEHUTANAN.

Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengendali Ekosistem Hutan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Polisi Kehutanan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 2
(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan, diberikan Tunjangan Pengendali Ekosistem Hutan setiap bulan.
(2) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, diberikan Tunjangan Polisi Kehutanan setiap bulan.

Pasal 3
(1) Besarnya Tunjangan Pengendali Ekosistem Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Presiden ini.
(2) Besarnya Tunjangan Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan Presiden ini.

Pasal 4
Pemberian Tunjangan Pengendali Ekosistem Hutan dan Tunjangan Polisi Kehutanan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau dalam jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 6
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka ketentuan mengenai Tunjangan Teknisi Kehutanan dan Tunjangan Jagawana sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, Instruksi Latihan Kerja, Penera, Jagawana, dan Teknisi Kehutanan, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Maret 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

LAMPIRAN I
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 24 Tahun 2004
TANGGAL: 24 Maret 2004

     TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI EKOSISTEM HUTAN
- ---------------------------------------------------------------
No  JABATAN FUNGSIONAL          JABATAN              BESARNYA
                                                     TUNJANGAN
- ---------------------------------------------------------------
1          2                       3                      4
- ---------------------------------------------------------------
1.  Pengendali Ekosistem   Pengendali Ekosistem     Rp 500.000,00
    Hutan Ahli             Hutan Madya
                           Pengendali Ekosistem     Rp 300.000,00
                           Hutan Muda
                           Pengendali Ekosistem     Rp 200.000,00
                           Hutan Pertama
- ---------------------------------------------------------------
2.  Pengendali Ekosistem   Pengendali Ekosistem     Rp 240.000,00
    Hutan Terampil         Hutan Penyelia
                           Pengendali Ekosistem     Rp 175.000,00
                           Hutan Pelaksana
                           Lanjutan
                           Pengendali Ekosistem     Rp 130.000,00
                           Hutan Pelaksana
                           Pengendali Ekosistem     Rp 100.000,00
                           Hutan Pelaksana
                           Pemula
- ---------------------------------------------------------------

LAMPIRAN II
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 24 Tahun 2004
TANGGAL: 24 Maret 2004

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL POLISI KEHUTANAN
- ---------------------------------------------------------------
No    JABATAN FUNGSIONAL        JABATAN                 BESARNYA
                                                       TUNJANGAN
- ---------------------------------------------------------------
1          2                      3                        4
- ---------------------------------------------------------------
    Polisi Kehutanan       Polisi Kehutanan         Rp 450.000,00
    Terampil               Penyelia
                           Polisi Kehutanan         Rp 240.000,00
                           Pelaksana Lanjutan
                           Polisi Kehutanan         Rp 130.000,00
                           Pelaksana
                           Polisi Kehutanan         Rp 100.000,00
                           Pelaksana Pemula
- ---------------------------------------------------------------

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali