Teks tidak dalam format asli.
Kembali


LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA


No.36,2004KESRA. DEMOKRASI. POLITIK. DPR. Pemilihan Umum. Partai Politik. Hari Libur.

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 2004
TENTANG
PENETAPAN HARI PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN UMUM
ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH,
DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
TAHUN 2004 SEBAGAI HARI YANG DILIBURKAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa Komisi Pemilihan Umum dengan Keputusan Nomor 100 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Nomor 638 Tahun 2003 telah menetapkan hari Senin, tanggal 5 April 2004 sebagai hari dan tanggal pemungutan suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; ditetapkan bahwa pemungutan suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, dipandang perlu untuk menetapkan hari pemungutan suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai hari yang diliburkan dengan Keputusan Presiden;

Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4277);

Memutuskan:

Menetapkan:  KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN HARI PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TAHUN 2004 SEBAGAI HARI YANG DILIBURKAN.

Pertama:
Hari Senin tanggal 5 April 2004 yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum sebagai hari dan tanggal pemungutan suara bagi Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, ataupun hari dan tanggal lain yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum bagi pemilihan lanjutan dan atau susulan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003, dinyatakan sebagai hari yang diliburkan.
Kedua:
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 April 2004
Presiden Republik Indonesia,

Megawati Soekarnoputri
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 April 2004
Sekretaris Negara Republik Indonesia,

Bambang Kesowo

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali