
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 33 TAHUN 2004
TENTANG
TUNJANGAN HAKIM PADA PENGADILAN DALAM
LINGKUNGAN PERADILAN MILITER
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: bahwa dengan ditetapkannya Hakim sebagai pejabat negara tertentu dan dalam rangka mewujudkan keseimbangan penghasilan Hakim serta terciptanya penegakan hukum, maka dipandang perlu menetapkan tunjangan Hakim pada pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer, dengan Keputusan Presiden;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
3. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3369);
4. Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3713);
5. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4169);
6. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4358);
7. Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 2001 tentang Tunjangan Hakim;
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN HAKIM PADA PENGADILAN DALAM LINGKUNGAN PERADILAN MILITER.
Pasal 1Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Hakim adalah Hakim Militer Utama, Hakim Militer Tinggi, dan Hakim Militer pada Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Militer.
2. Pengadilan adalah Pengadilan Militer Utama, Pengadilan Militer Tinggi, dan Pengadilan Militer.
3. Kepala/Wakil Kepala Pengadilan adalah Hakim yang disamping tugas pokoknya bertanggung jawab pula dalam menyelenggarakan jalannya Pengadilan dengan baik.
Pasal 2(1) Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang diangkat oleh Pejabat yang berwenang sebagai Hakim, diberikan tunjangan jabatan setiap bulan.
(2) Besarnya Tunjangan Hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bagi:
a. Hakim pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Presiden ini;
b. Panitera yang diangkat sebagai Kepala/Wakil Kepala Pengadilan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan Presiden ini.
Pasal 3Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Ketua Mahkamah Agung, baik secara bersama-sama maupun secara tersendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 4Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 April 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
LAMPIRAN I
TUNJANGAN HAKIM PADA PENGADILAN DALAM
LINGKUNGAN PERADILAN MILITER
- ----------------------------------------------------------------
No. JABATANPANGKAT BESARAN TUNJANGAN
- ----------------------------------------------------------------
1 2 3 4
- ----------------------------------------------------------------
1. Hakim Militer a. Mayjen/Laksda/ Rp.4.250.000,00
Utama Marsda TNI
b. Brigjen/Laksma/ Rp.4.000.000,00
Marsma TNI
c. Kolonel Rp.3.750.000,00
- ----------------------------------------------------------------
2. Hakim Militer a. Kolonel Rp.2.850.000,00
Tinggib. Letkol Rp.2.150.000,00
- ----------------------------------------------------------------
3. Hakim Militer a. Kolonel Rp.2.250.000,00
b. Letkol Rp.2.000.000,00
c. Mayor Rp.1.500.000,00
d. Kapten Rp.1.250.000,00
- ----------------------------------------------------------------
LAMPIRAN II
TUNJANGAN KEPALA/WAKIL KEPALA PENGADILAN MILITER
(LIHAT FISIK)