
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 2004
TENTANG
PEMBUBARAN TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN PERTAMBANGAN TANPA IJIN,
PENYALAHGUNAAN BAHAN BAKAR MINYAK SERTA PERUSAKAN INSTALASI
KETENAGALISTRIKAN DAN PENCURIAN ALIRAN LISTRIK
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa dalam upaya penanggulangan kegiatan pertambangan tanpa ijin, penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak serta perusakan instalasi ketenagalistrikan dan pencurian aliran listrik, dengan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2001 telah dibentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Pertambangan Tanpa Ijin, Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak serta Perusakan Instalasi Ketenagalistrikan dan Pencurian Aliran Listrik (Tim Penanggulangan);
b. bahwa dalam upaya pembinaan dan peningkatan pendayagunaan aparatur Pemerintah, dinilai sudah waktunya penanganan penanggulangan kegiatan pertambangan tanpa ijin, penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak serta perusakan instalasi ketenagalistrikan dan pencurian aliran listrik tersebut, dilakukan secara fungsional oleh masing-masing instansi Pemerintah terkait sesuai lingkup tugas dan kewenangannya;
c. bahwa sehubungan dengan pertimbangan huruf b, dipandang perlu membubarkan Tim Penanggulangan dimaksud dan mencabut Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2001 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Pertambangan Tanpa Ijin, Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak serta Perusakan Instalasi Ketenagalistrikan dan Pencurian Aliran Listrik;
Mengingat: Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBUBARAN TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN PERTAMBANGAN TANPA IJIN, PENYALAHGUNAAN BAHAN BAKAR MINYAK SERTA PERUSAKAN INSTALASI KETENAGALISTRIKAN DAN PENCURIAN ALIRAN LISTRIK.
Pasal 1(1) Membubarkan Tim Koordinasi Penanggulangan Pertambangan Tanpa Ijin, Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak serta Perusakan Instalasi Ketenagalistrikan dan Pencurian Aliran Listrik (Tim Penanggulangan) yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2001.
(2) Dengan pembubaran Tim Penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan membubarkan Tim Pelaksana Pusat dan Gubernur/Bupati/Walikota membubarkan Tim Pelaksana Daerah.
Pasal 2Ketua Tim Penanggulangan melaporkan hasil pelaksanaan tugas Tim Penanggulangan kepada Presiden paling lambat 3 (tiga) bulan setelah ditetapkannya Keputusan Presiden ini.
Pasal 3Pelaksanaan tugas pokok Tim Penanggulangan serta Tim Pelaksana Pusat dan Daerah, selanjutnya dilakukan secara fungsional oleh instansi terkait sesuai lingkup tugas dan kewenangannya.
Pasal 4Semua dokumen dan inventaris yang dikelola oleh Tim Penanggulangan dan Tim Pelaksana Pusat dalam rangka pelaksanaan tugasnya, diserahkan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pasal 5(1) Semua hasil temuan, penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Pelaksana Pusat dan Daerah diserahkan kepada instansi Kepolisian dan Kejaksaan setempat untuk segera ditindaklanjuti penyelesaiannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Penyelidikan dan penyidikan yang sedang dilakukan Tim Pelaksana Pusat dan Daerah pada saat ditetapkan Keputusan Presiden ini, dilanjutkan oleh instansi Kepolisian dan Kejaksaan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pasal 7Dengan pembubaran Tim Penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2001 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Pertambangan Tanpa Ijin, Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak serta Perusakan Instalasi Ketenagalistrikan dan Pencurian Aliran Listrik, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Mei 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI