
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 48, 2004 | AGREEMENT. Pengesahan. Perdagangan. Republik Indonesia. Republik Bulgaria. |
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN 2004
TENTANG
PENGESAHAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN
ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN PEMERINTAH REPUBLIK BULGARIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa di Jakarta, pada tanggal 29 Januari 2004 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan Perdagangan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Bulgaria, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Bulgaria;
b. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Keputusan Presiden;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4012);
Memutuskan:Menetapkan: Keputusan Presiden Tentang Pengesahan Persetujuan Perdagangan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Bulgaria
Pasal 1Mengesahkan Persetujuan Perdagangan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Bulgaria, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta, pada tanggal 29 Januari 2004, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Bulgaria yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, Bulgaria dan Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
Pasal 2Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Mei 2004
Presiden Republik Indonesia,
Megawati Soekarnoputri
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Mei 2004
Sekretaris Negara Republik Indonesia,
Bambang Kesowo