
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No.71, 2004 | HUKUM. PENGADILAN. Pengadilan Negeri. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi. |
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 59 TAHUN 2004
TENTANG
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI
PADA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengamanatkan pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berada di lingkungan peradilan umum dan untuk pertama kali dibentuk pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dipandang perlu membentuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
3. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3327) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4379);
4. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358);
Memutuskan:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT.
Pasal 1Membentuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pasal 2Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus tindak pidana korupsi yang penuntutannya diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 3Daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
Pasal 4Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 juga berwenang memeriksa dan memutus tindak pidana korupsi yang dilakukan di luar wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia.
Pasal 5Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan pengadaan sarana dan prasarana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dibebankan pada anggaran Mahkamah Agung.
Pasal 6Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juli 2004
Presiden Republik Indonesia,
Megawati Soekarnoputri
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juli 2004
Sekretaris Negara Republik Indonesia,
Bambang Kesowo