
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 50 TAHUN 2004
TENTANG
PERUBAHAN INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
MENJADI UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
DAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI MALANG
MENJADI UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MALANG
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: bahwa dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan serta proses integrasi antara bidang ilmu agama Islam dengan bidang ilmu umum, dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Perubahan Institut Agama Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta menjadi Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta dan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Malang menjadi Universitas Islam Negeri Malang;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3859);
4. Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2004;
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA MENJADI UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA DAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI MALANG MENJADI UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MALANG.
Pasal 1(1) Mengubah status Institut Agama Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta menjadi Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta.
(2) Mengubah status Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Malang menjadi Universitas Islam Negeri Malang.
Pasal 2(1) Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta dan Universitas Islam Negeri Malang merupakan perguruan tinggi di lingkungan Departemen Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.
(2) Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta dan Universitas Islam Negeri Malang secara teknis akademis bidang ilmu umum dibina oleh Menteri Pendidikan Nasional dan secara teknis fungsional dibina oleh Menteri Agama.
Pasal 3(1) Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta dan Universitas Islam Negeri Malang mempunyai tugas utama menyelenggarakan program pendidikan tinggi bidang ilmu agama Islam.
(2) Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi bidang agama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta dan Universitas Islam Negeri Malang menyelenggarakan program pendidikan tinggi bidang ilmu umum.
Pasal 4Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, semua ketentuan mengenai Institut Agama Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta dan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Malang yang tidak bertentangan dengan Keputusan Presiden ini masih tetap berlaku sampai dengan diubah dan/atau diadakan peraturan yang baru berdasarkan Keputusan Presiden ini.
Pasal 5Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI