
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 51 TAHUN 2004
TENTANG
SEKRETARIAT JENDERAL DAN KEPANITERAAN MAHKAMAH KONSTITUSI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: bahwa dalam rangka menyelenggarakan dukungan di bidang teknis administratif dan teknis administrasi justisial kepada Mahkamah Konstitusi, dipandang perlu menetapkan Organisasi Sekretariat Jenderal dan Kepeniteraan Mahkamah Konstitusi;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1), Pasal 7A, Pasal 7B, Pasal 24, Pasal 24C, dan Pasal 25 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG SEKRETARIAT JENDERAL DAN KEPANITERAAN MAHKAMAH KONSTITUSI.
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 1Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebuut dengan Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan adalah aparatur Pemerintah yang di dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua Mahkamah Konstitusi.
Pasal 2(1) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh seorang Sekretariat Jenderal.
(2) Kepaniteraan dipimpin oleh seorang Panitera.
Pasal 3(1) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan teknis administratif kepada seluruh unsur di lingkungan Mahkamah Konstitusi.
(2) Kepaniteraan mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan teknis administrasi justisial kepada Mahkamah Konstitusi.
Pasal 4(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi pelaksanaan teknis administatif di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan;
b. penyusunan rencana dan program dukungan teknis administratif;
c. pembinaan dan pelaksanaan administrasi kepegawaian, keuangan, ketatausahaan, perlengkapan, dan kerumah-tanggaan;
d. pelaksanaan kerja sama, hubungan masyarakat, dan hubungan antar lembaga;
e. pelaksanaan dukungan fasilitas kegiatan persidangan;
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi sesuai dengan bidang tugasnya.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Kepaniteraan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi pelaksanaan teknis administratif justisial;
b. pembinaan dan pelaksanaan administrasi perkara;
c. pembinaan pelayanan teknis kegiatan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945;
d. pelaksanaan pelayanan teknis kegiatan pengambilan putusan mengenai sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945, pembubaran partai politik, perselisihan tentang hasil pemilihan umum dan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden;
(3) pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi sesuai dengan bidang tugasnya.
BAB II
ORGANISASI
Pasal 5(1) Sekretariat Jenderal terdiri atas sebanyak-banyaknya 5 (lima) Biro.
(2) Masing-masing Biro terdiri atas sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian.
(3) Masing-masing Bagian terdiri atas sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Sub Bagian.
Pasal 6Kepaniteraan terdiri atas sejumlah jabatan fungsional Panitera.
Pasal 7Jumlah unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan disusun berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja.
Pasal 8(1) Di lingkungan Sekretariat Jenderal dapat dibentuk Pusat untuk melaksanakan fungsi penelitian dan pengkajian.
(2) Pusat terdiri atas 2 (dua) Bidang, Sub Bagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 9Organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi ditetapkan oleh Sekretariat Jenderal, setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
BAB III
KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 10(1) Sekretaris Jenderal adalah jabatan struktural eselon Ia.
(2) Kepala Biro dan Kepala Pusat adalah jabatan struktural eselon IIa.
(3) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon IIIa.
(4) Kepala Sub Bagian adalah jabatan struktural eselon IVa.
(5) Panitera dan pejabat di lingkungan Kepaniteraan adalah pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 11(1) Sekretaris Jenderal dan Panitera diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Konstitusi.
(2) Pejabat Eselon II, Eselon III, dan Eselon IV dan Pejabat lainnya di lingkungan Sekretariat Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal.
(3) Pejabat fungsional Panitera diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal atas pertimbangan Panitera.
BAB IV
PEMBINAAN KEPEGAWAIAN
Pasal 12Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi adalah Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 13Sekretaris Jenderal adalah Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 14Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juni 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI