Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 54, 2004

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 53 TAHUN 2004
TENTANG
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN PEMERINTAH REPUBLIK POLANDIA TENTANG KERJASAMA
KEBUDAYAAN DAN PENDIDIKAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa di Warsawa, Polandia, pada tanggal 24 April 2003 Pemerintah Republik Indonesia telah mendandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Polandia tentang Kerjasama Kebudayaan dan Pendidikan, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Polandia;
b. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Keputusan Presiden;

Mengingat:     1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4012);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK POLANDIA TENTANG KERJASAMA KEBUDAYAAN DAN PENDIDIKAN.

Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Polandia tentang Kerjasama Kebudayaan dan Pendidikan, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Warsawa, Polandia, pada tanggal 24 April 2003, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Polandia yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, Polandia dan Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.

Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juni 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juni 2004
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

BAMBANG KESOWO

PENJELASAN
PERSETUJUAN
ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN
PEMERINTAH REPUBLIK POLANDIA
TENTANG KERJASAMA KEBUDAYAAN DAN PENDIDIKAN

Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Polandia selanjutnya disebut "Para Pihak",

Berkeinginan untuk untuk mempererat hubungan persahabatan yang terjalin antara rakyat Indonesia dan Polandia dan berkeinginan kuat untuk mendorong dan memperluas kerjasama di bidang kebudayaan, pendidikan dan olah raga, serta dalam ruang lingkup masalah-masalah yang berkaitan dengan kepemudaan dan media massa,
Meyakini bahwa kerjasama tersebut dapat meningkatkan sikap saling pengertian dan pemahaman yang lebih jauh antara kedua negara,
Berdasarkan pada hukum dan ketentuan yang berlaku di kedua negara,
Telah menyetujui sebagai berikut:

PASAL SATU
Para Pihak akan mendukung kerjasama dan pertukaran pengalaman di bidang kebudayaan, seni, pendidikan, olah raga dan di dalam ruang lingkup masalah-masalah yang berkaitan dengan kepemudaan dan media massa.

PASAL DUA
Dalam rangka menyebarluaskan pengetahuan tentang kebudayaan dan pendidikan negara lainnya, Para Pihak akan memberikan dukungan dalam:
a) pembentukan hubungan antara lembaga-lembaga yang berkepentingan dan para ahli di bidang budaya dan seni, pertukaran kunjungan para seniman dan delegasi lembaga-lembaga kesenian serta pertukaran bahan-bahan dan informasi yang berhubungan dengan budaya,
b) penyelenggaraan pertunjukan-pertunjukan budaya berdasarkan asas timbal balik, termasuk pameran kesenian, pertunjukan musik, serta penelaahan film dan teater,
c) kerjasama antara lembaga kearsipan negara, museum-museum, dan perpustakaan-perpustakaan,
d) kerjasama untuk memelihara peninggalan budaya yang berwujud dan tidak berwujud, termasuk kerjasama di antara lembaga-lembaga yang bertanggung jawab atas pemeliharaan monumen-monumen yang memiliki nilai sejarah dan seni, serta penelitian kepurbakalaan,
e) kerjasama langsung antara lembaga pendidikan tinggi, akademi ilmu pengetahuan dan lembaga-lembaga yang berkepentingan di kedua negara,
f) pertukaran kunjungan, kunjungan belajar dan ceramah oleh para ahli, termasuk para sarjana, para akademisi dan guru-guru sekolah.

PASAL TIGA
Para Pihak akan mendukung kerjasama lembaga-lembaga kepemudaan khususnya pertukaran delegasi.

PASAL EMPAT
Para Pihak akan mendukung kerjasama di bidang pendidikan jasmani dan olah raga.

PASAL LIMA
Para Pihak akan mendorong kerjasama di antara pers, radio dan lembaga pertelevisian publik.

PASAL ENAM
Masing-masing Para Pihak akan mengakui hak cipta dan hak-hak yang berkaitan dengannya, yang dimiliki oleh perorangan maupun badan hukum dari Pihak lainnya yang berada di dalam walayah masing-masing, serta hasil-hasil kegiatan yang diperoleh dari Persetujuan ini, dan juga akan menjamin perlindungan hak-hak tersebut, jika belum dilindungi oleh persetujuan-persetujuan internasional.

PASAL TUJUH
Para Pihak akan bekerjasama untuk mencegah pemasukan, pengeluaran dan pemindahan secara tidak sah barang-barang yang merupakan warisan budaya mereka, sesuai dengan peraturan-peraturan hukum di kedua negara dan konvensi internasional yang selaras.

PASAL DELAPAN
Dalam rangka penerapan Persetujuan ini, protokol antar-pemerintah dapat dirundingkan secara berkala untuk melakukan pertukaran budaya dan pendidikan, demikian pula persetujuan-persetujuan antara kementerian-kementerian yang berkepentingan termasuk persyaratan keuangan umum Persetujuan ini.

PASAL SEMBILAN
Sepanjang dibutuhkan, para pejabat dari Para Pihak bertemu secara bergantian di maisng-masing negara, untuk menelaah penerapan Persetujuan ini dan mempersiapkan saran-saran untuk kerjasama lebih lanjut.

PASAL SEPULUH
Para Pihak telah menyetujui bahwa lembaga-lembaga di masing-masing negara yang bertanggung jawab atas berbagai bidang yang diatur dalam Persetujuan ini dapat merumuskan di antara mereka program-program berkala untuk menjelaskan secara khusus rincian kerjasama mereka.

PASAL SEBELAS
Setiap perselisihan yang timbul dari penafsiran atau penerapan Persetujuan ini akan diselesaikan secara bersahabat melalui konsultasi-konsultasi atau perundingan-perundingan antara Para Pihak melalui saluran diplomatik.

PASAL DUA BELAS
Setiap perubahan yang berkaitan dengan Persetujuan ini akan disepakati melalui pertukaran nota dan akan mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan oleh Para Pihak.

PASAL TIGA BELAS
Persetujuan ini memerlukan persetujuan sesuai dengan hukum yang berlaku di negara Para Pihak, dan akan mulai berlaku pada tanggal diterimanya nota terakhir, yang menegaskan telah dipenuhinya persyaratan hukum di dalam negeri.
Persetujuan ini akan berlaku selama jangka waktu lima tahun, dan akan secara otomatis diperpanjang untuk jangka waktu lima tahun berikutnya dan seterusnya, kecuali salah satu Pihak mengakhirinya melalui pemberitahuan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa berlakunya.
Dalam hal pengakhiran atas Persetujuan ini, seluruh program dan proyek yang sedang berlangsung masih akan tetap berlaku hingga selesai.
Sebagai bukti, yang bertandatangan di bawah ini, dengan diberi kuasa oleh Pemerintahnya masing-masing, telah menandatangani Persetujuan ini.

Dibuat di Warsawa, pada tanggal 24 bulan April tahun 2003 dalam rangkap dua, masing-masing dalam Bahasa Indonesia, Polandia dan Inggris, seluruh naskah mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran atas Persetujuan ini, maka naskah dalam Bahasa Inggris akan berlaku.

Atas nama Pemerintah    Atas nama Pemerintah
Rapublik Indonesia          Republik Polandia

N. HASSAN WIRAJUDA   WLODZIMIERZ CIMOSZEWICZ
Menteri Luar Negeri          Menteri Luar Negeri

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali