
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 66 TAHUN 2004
TENTANG
TUNJANGAN KERJA BAGI KETUA, WAKIL KETUA, SEKRETARIS, DAN
ANGGOTA LEMBAGA SENSOR FILM
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan semangat kerja bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Lembaga Sensor Film, dipandang perlu menetapkan Tunjangan Kerja Bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Lembaga Sensor Film dengan Keputusan Presiden;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3473);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Usaha Perfilman (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3541);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1994 tentang Lembaga Sensor Film (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 12);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN KERJA BAGI KETUA, WAKIL KETUA, SEKRETARIS, DAN ANGGOTA LEMBAGA SENSOR FILM.
Pasal 1Kepada Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Lembaga Sensor Film diberikan Tunjangan Kerja setiap bulan.
Pasal 2Besarnya Tunjangan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sbb:
a. Ketua sebesar Rp.2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah);
b. Wakil Ketua sebesar Rp.2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah);
c. Sekretaris sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah);
d. Anggota sebesar Rp.1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah);
Pasal 3Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Menteri yang bertanggung jawab di bidang kebudayaan dan pariwisata, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 4Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Agustus 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI