
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 75 TAHUN 2004
TENTANG
PENETAPAN HARI PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN UMUM
PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHAP KEDUA TAHUN 2004
SEBAGAI HARI YANG DILIBURKAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa Komisi Pemilihan umum dengan Keputusan Nomor 638 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Nomor 45 Tahun 2004 telah menetapkan hari Senin, tanggal 20 September 2004 sebagai hari dan tanggal pemungutan suara dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahap Kedua Tahun 2004;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, ditetapkan bahwa pemungutan suara dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, dipandang perlu untuk menetapkan hari pemungutan suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahap Kedua Tahun 2004 sebagai hari yang diliburkan dengan Keputusan Presiden;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4311);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN HARI PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHAP KEDUA TAHUN 2004 SEBAGAI HARI YANG DILIBURKAN.
PERTAMA:
Hari Senin, tanggal 20 September 2004 yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum sebagai hari dan tanggal pemungutan suara bagi Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahap Kedua, ataupun hari dan tanggal lain yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum bagi pemilihan lanjutan dan atau susulan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003, dinyatakan sebagai hari yang diliburkan.
KEDUA:
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jákarta
pada tanggal 17 September 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 2004
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
BAMBANG KESOWO